SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menerbitkan aturan baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Danantara telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengawasan ekspor SDA.
"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Airlangga menjelaskan pembentukan BUMN ini sebagai upaya untuk kontrol pengawasan atas ekspor devisa SDA komoditas strategis. Tak hanya itu, upaya ini juga membangun validitas dan integritas data perdagangan.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," tambah Airlangga.
Ia juga membeberkan dampak positif dari pengaturan tata kelola ekspor ini. Pertama, kontrol terhadap devisa hasil ekspor.
Menurut Airlangga, cadangan devisa berpengaruh pada stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan neraca pembayaran. Kedua, mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara melalui pajak, bea keluar maupun PNBP SDA.
"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Lewat kebijakan ini, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo menjelaskan kebijakan ini akan dimulai untuk sejumlah komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau fero alloy.
Tetapkan sendiri Harga-harganya
Presiden Prabowo Subianto ingin Indonesia menetapkan sendiri harga-harga komoditas sumber daya alam, mulai dari kelapa sawit hingga nikel. Menurutnya sangat aneh ketika Indonesia tidak bisa menentukan harga komoditas padahal memiliki produksi komoditas terbesar di dunia.
Misalnya saja kelapa sawit, meskipun Indonesia memproduksi kelapa sawit paling besar sedunia, namun harga komoditasnya masih mengikuti negara lain. Dia sudah memberikan instruksi penting kepada Kabinet Merah Putih agar Indonesia bisa menentukan harga sendiri untuk komoditas unggulan tersebut.
"Kita merasa aneh bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia tapi harga kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya katakan kepada menteri saya, ini tidak boleh terjadi, saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan harga kita," beber Prabowo dalam Pidato Penyampaian KEM-PPKF APBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menekankan bila pembeli dari luar negeri enggan membeli kelapa sawit yang harganya ditetapkan sendiri di dalam negeri, semua pihak tak perlu khawatir. Indonesia akan menggunakan sendiri kelapa sawit itu di dalam negeri.
"Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri," sebut Prabowo. Orang nomor satu di Indonesia itu juga melanjutkan dirinya juga telah meminta Kabinet untuk merumuskan agar harga komoditas tambang, mulai dari nikel hingga emas juga ditentukan sendiri di dalam negeri.
"Nikel kita juga ditentukan harganya oleh negara lain, tidak boleh, saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, emas, dan harga semua tambang kita dan semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri," ungkap Prabowo.
Dia kembali menekankan bagi pembeli dari luar negeri yang enggan membeli komoditas dengan harga yang ditentukan Indonesia sendiri tak masalah. Dia mengatakan bila komoditasnya tidak laku biarkan tetap di bawah tanah dan bisa dikelola kelak oleh anak cucu bangsa Indonesia. n erc, jk, rmc
Editor : Redaksi