Cen Liang Jadi Tahanan Kota, Alasan Sakit

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GB) yang juga investor Pasar Turi, tampaknya mendapat perlakuan istimewa. Meski sempat berulah dan menerima fasilitas di Rutan Kelas I Medaeng, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti malah mengeluarkan Cen Liang dari Rutan. Dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 14,5 miliar, Kamis (14/9/2017), penahanan Cen Liang dialihkan menjadi tahanan kota. Penetapan pengalihan status tahanan ini direaksi keras berbagai kalangan, yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Terutama yang pernah menjadi korban Henry Gunawan alias Cen Liang. Laporan : Budi Mulyono, Alqomar, Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud Pantauan Surabaya Pagi, sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya. Henry Jocosity Gunawan yang menjadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan terlihat 'manut' ketika digiring petugas pengaman tahanan menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/9). Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Sikap manut Henry mungkin tak lepas dari ketatnya pengawalan yang dilakukan oleh belasan personil kepolisian bersenjata lengkap. Tampak polisi-polisi yang menggunakan cadar penutup wajah berwarna hitam sambil menenteng senjata laras panjang berjenis V2 sudah siap siaga beberapa jam sebelum sidang digelar. Begitupun saat terdakwa digelandang masuk ruang sidang, belasan personil inipun mengawal ketat hingga palu hakim diketuk menandakan sidang dimulai. Hingga sidang digelar, polisi-polisi itu masih berjaga ketat diluar ruang sidang.. Tak hanya petugas pria, tampak pula beberapa petugas wanita turut mengamankan jalannya sidang dan pengawalan terdakwa. Dalam tanggapannya, jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang ditujukan terhadap terdakwa sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan layak sidangnya untuk dilanjutkan. “Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang perkara ini dari pemeriksaan saksi hingga putusan,” ujar jaksa membacakan berkas tanggapannya. Alasan Sakit Jantung Selain diisi dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, pada sidang ini, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga membacakan penetapan hakim terkait upaya pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa. “Mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak Kamis 14 September 2017 hingga 28 September 2017. Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari rutan. Terdakwa diwajibkan kooperatif selama perkara ini disidangkan,” ujar hakim membacakan penetapannya. Alasan hakim mengabulkan pengajuan pengalihan penahanan terdakwa dikarenakan sakit jantung yang diderita terdakwa saat ini. “Berdasarkan keterangan dokter seperti yang dilampirkan, sakit jantung terdakwa membutuhkan pengobatan secara intensif,” tambah hakim. Usai sidang, M Sidik Latuconsina, penasehat hukum terdakwa mengatakan mengapresiasi penetapan yang dikeluarkan hakim tersebut. “Penetapan hakim sudah selayaknya seperti itu, karena jantung pak Henry saat ini sidang dipasang tiga ring,” ujarnya. Masih kata M Sidik, bahwa akta-akta yang dibuat dihadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum 'Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid' yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga tak bersalah, maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima. "Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan perkara perdata yang memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill" ujar M Sidik. Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Laporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Henry saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Henry Gunawan dituding menjual lahan milik korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Henry juga sempat ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu, usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sedang sidang dilanjutkan Senin 25 September 2017 pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Diskriminasi Hukum Pengalihan status tahanan kota yang diberikan Henry Gunawan alias Cen Liang langsung mendapatkan reaksi keras dari sejumlah pihak. Terutama di kalangan pedagang Pasar Turi yang sudah melaporkan Henry Gunawan ke Polda Jatim dan kasusnya kini ditangani Mabes Polri. Kuasa hukum pedagang Pasar Turi, Wayan Titip Sulaksana menilai pengalihan status tahanan kota yang terhadap Henry Gunawan merupakan bentuk dari diskriminasi perlakukan hukum. Menurutnya, alih-alih menetapkan sebagai tahanan kota, apabila Henry Gunawan benar-benar sakit maka hakim bisa memutuskan agar yang bersangkutan untuk dibantarkan di RS Bhayangkara atau Rumah Sakit milik Pemerintah. “Lah kok enak tahanan kota. Bisa-bisa besok kabur ke luar negeri dengan alasan yang sama (sakit). Alasannya bisa dikembangkan karena di Indonesia tidak ada obatnya,” ungkap Wayan. Menurut Wayan, Ketua Majelis Hakim yang menetapkan status tahanan kota tersebut harus bertanggung jawab apabila nantinya Henry Gunawan benar-benar berobat ke luar negeri. “Itu akan sangat melukai pedagang Pasar Turi yang menjadi korban kejahatan Henry Gunawan juga,” tegasnya. Hal sama diungkapkan tokoh pedagang Pasar Turi, Suhaimi. Menurut pedagang Pasar Turi korban kebakaran ini, pengalihan status tahan kota terhadap Henry J Gunawan menjadi bukti hukum hanya berpihak kepada orang yang punya uang (orang kaya) dan tidak berlaku adil terhadap orang kecil. "Ini kan sudah nyata hukum itu hanya untuk orang kaya, seharusnya semua sama di mata hukum. Coba lihat, sama-sama pelaku kriminal umum diperlakukan beda, kalau orang kecil yang mencuri ayam saja dihukum begitu berat, tapi kalau orang berduit seperti Cen Liang mendapat keistimewaan dan dapat pengalihan tahanan kota," beber Zuhaimi kepada Surabaya Pagi. Zuhaimi juga mempertanyakan sakit jantung yang diderita Henry Gunawan. “Sakit apa dia (Henry Gunawan), orang dia masih bisa berjalan dan sehat. Kenapa ditangguhkan, apa di dalam rutan tidak ada dokter? Ini benar-benar tidak adil," tandasnya. Dapat Dianulir Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya juga memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, Hakim pada kasus tersebut tidak peka dan peduli terhadap rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. “Hal tersebut sebenarnya sudah diduga oleh sebagian besar masyarakat. Terlebih lagi, melihat status Henry yang bergelimang harta. Makanya kan dia juga dibilang kebal hukum,” jelas Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolwiltabes Surabaya tersebut. Eddy juga menanggap bahwa Hakim dapat diindikasikan belum paham revolusi mental yang digagas oleh Presiden Jokowi. “Jajaran hakim saat ini memang tengah mengalami krisis moral. Kan memang sudah banyak yang ditangkap KPK. Mulai Hakim biasa hingga puncaknya Ketua MK kemarin. Tampaknya belum kapok,” cetus Eddy. Menurut pakar hukum Ubaya Sudiman Sidabukke memandang putusan tahanan kota tersebut masih bisa dianulir. Meskipun, syarat untuk hal tersebut memiliki syarat yang cukup berat. “Jaksa harus bisa menemukan bahwa fakta yang diajukan oleh pengacara Henry Gunawan untuk mendapatkan status tahanan kota merupakan fakta palsu. Seperti misalnya, itu kan bilangnya sakit, tetapi ternyata tidak sakit,” tegas Pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru