PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Solo resmi mengabulkan permohonan ganti nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhan Pakubuwono XIV. 
Pengadilan Solo resmi mengabulkan permohonan ganti nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhan Pakubuwono XIV. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN) Solo. PN Solo mengabulkan permohonan ganti nama dalam pengajuan kedua ini.

Hingga Kamis (29/1) dualisme di Keraton Surakarta pasca-wafatnya PB XIII, masih tegang. Pihak Purbaya berhadapan dengan KGPH Mangkubumi (Hangabehi) yang didukung kubu Tedjowulan.

Pihak Purbaya memprotes SK Menbud Fadli Zon dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan No: 21/L/KB.09.06.2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan.

 

Berikan Izin Ganti Nama

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama itu didaftarkan pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.

Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.

 

Berganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi Kamis (29/1/2026).

"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.

 

Terkait Perebutan Takhta

Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya (KGPH Purbaya) berseteru dengan kubu Pakubuwono XIV Hangabehi (KGPH Hangabehi) yang didukung oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Konflik ini memanas terkait perebutan takhta, keabsahan gelar raja, dan penguasaan akses fisik (gembok) bangunan Keraton Surakarta .

Dua kubu saling mengklaim sebagai raja yang sah (Pakubuwono XIV) setelah mangkatnya PB XIII.

 Pihak Purbaya dan LDA (kubu Hangabehi) berulang kali terlibat ketegangan, termasuk aksi ganti gembok di area keraton.

Pihak Purbaya menolak SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk pelaksana cagar budaya, menilai kebijakan tersebut sepihak dan mengabaikan pihak mereka. 

Kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro Sudibo Raja Putra Narendra Mataram) memprotes dan melawan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPH-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Pihak Purbaya, didukung GKR Timur dan Lembaga Dewan Adat (LDA), menganggap penunjukan tersebut tidak transparan dan melanggar aturan. n bin/ad/rmc

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…