PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Solo resmi mengabulkan permohonan ganti nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhan Pakubuwono XIV. 
Pengadilan Solo resmi mengabulkan permohonan ganti nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhan Pakubuwono XIV. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN) Solo. PN Solo mengabulkan permohonan ganti nama dalam pengajuan kedua ini.

Hingga Kamis (29/1) dualisme di Keraton Surakarta pasca-wafatnya PB XIII, masih tegang. Pihak Purbaya berhadapan dengan KGPH Mangkubumi (Hangabehi) yang didukung kubu Tedjowulan.

Pihak Purbaya memprotes SK Menbud Fadli Zon dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan No: 21/L/KB.09.06.2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan.

 

Berikan Izin Ganti Nama

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama itu didaftarkan pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.

Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.

 

Berganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi Kamis (29/1/2026).

"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.

 

Terkait Perebutan Takhta

Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya (KGPH Purbaya) berseteru dengan kubu Pakubuwono XIV Hangabehi (KGPH Hangabehi) yang didukung oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Konflik ini memanas terkait perebutan takhta, keabsahan gelar raja, dan penguasaan akses fisik (gembok) bangunan Keraton Surakarta .

Dua kubu saling mengklaim sebagai raja yang sah (Pakubuwono XIV) setelah mangkatnya PB XIII.

 Pihak Purbaya dan LDA (kubu Hangabehi) berulang kali terlibat ketegangan, termasuk aksi ganti gembok di area keraton.

Pihak Purbaya menolak SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk pelaksana cagar budaya, menilai kebijakan tersebut sepihak dan mengabaikan pihak mereka. 

Kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro Sudibo Raja Putra Narendra Mataram) memprotes dan melawan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPH-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Pihak Purbaya, didukung GKR Timur dan Lembaga Dewan Adat (LDA), menganggap penunjukan tersebut tidak transparan dan melanggar aturan. n bin/ad/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…