Terkait Aplikasi Matel, Komisaris dan Ahli IT PT Brinkul Indonesia Bisa Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap.

i

SURABAYA PAGI, Gresik- Freddy Eka Purnama, Komisaris PT Brinkul Indonesia Bisa dan Bagian IT, Muhammad Jamuladin Kaffi, ditangkap polisi dari Polres Gresik.

Freddy ditangkap 4 anggota berpakaian preman yang mengaku dari Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik,  Rabu (17 Desember 2025) sekitar pukul 10:00 WIB.

Saat itu Freddy sedang bersantai di sebuah warung kopi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, lalu tiba-tiba digelandang ke Polres Gresik.

Tak hanya Freddy,  pada malamnya di tanggal yang sama pukul 22:00 WIB, Muhammad Jamaludin Kaffi selaku ahli Teknologi Informasi (IT), dijemput secara paksa polisi di rumahnya di Tuban.

Dan hingga saat ini, Freddy dan Kaffi masih ditahan di Mapolres Gresik.

Menurut Kuasa Hukum Freddy dan Kaffi, Moch.Takim dari ARN Lawfirm,  dalam sprint han (surat perintah penahanan) dan sprint kap (surat perintah penangkapan),  keduanya disangkakan melanggar pasal 32 ayat I JO pasal 48 ayat I atau pasal 32 ayat II JO 48 ayat II UU No. I tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 65 ayat I JO pasal 67 ayat I UU No. 27 Tahun 2022 tentang data pribadi.

Takim menuding, tindakan pihak kepolisian atau khusunya dalam hal ini Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik ini sangat menyalahi ketentuan dalam aturan KUHAP dan KUHP maupun peraturan teknik dalam Perkap No. 06 Tahun 2019 tentang Manejemen penyidikan

"Kami melakukan Permohonan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik supaya atas proses penegakkan hukum yang tejadi sesuai dengan   dari suatu. proses yang tidak sesuai dengan  fakta-fakta hukum yang sangat membayakan bagi hak azasi dari klien kami," kata Takim, Minggu (25/1/2026).

Imbuh Takim, pra Peradilan  ini merupakan bagian dari  penegakkan hukum.

"Kami tegakkan hukum meskipun langit runtuh atau Fiat Justitia Ruat Caelum. Keadilan harus tetap dilaksanakan terlepas dari konsekuensi berat atau situasi sulit apa pun," tegas Takim.

Takim menambahkan, kasus yang melibatkan dua kliennya ini berawal dari Aplikasi Matel yang sering dipakai debt collector (penagih hutang) untuk memburu nasabah nakal. 

"PT Brinkul Indonesia Bisa adalah perusahaan yang membuat aplikasi tersebut. Sehingga, saat aplikasi ini di-take down pemerintah, klien kami dijadikan tersangka dengan tuduhan menyebarkan data pribadi orang lain. Padahal, dalam aplikasi itu, data para nasabah didapatkan resmi dari leasing atau bank yang memberi pinjaman, kepada klien kami," tegas Takim. 

Apalagi, kata pengacara senior ini, kliennya ditangkap tanpa melalui panggilan atau pemeriksaan sebelumnya. Dan tanpa ada selembar surat panggilan kepada Kaffi dan Freddy.

Sayangnya, belum ada konfirmasi resmi terkait penangkapan keduanya dari Polres Gresik.grs

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…