Terkait Aplikasi Matel, Komisaris dan Ahli IT PT Brinkul Indonesia Bisa Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap.

i

SURABAYA PAGI, Gresik- Freddy Eka Purnama, Komisaris PT Brinkul Indonesia Bisa dan Bagian IT, Muhammad Jamuladin Kaffi, ditangkap polisi dari Polres Gresik.

Freddy ditangkap 4 anggota berpakaian preman yang mengaku dari Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik,  Rabu (17 Desember 2025) sekitar pukul 10:00 WIB.

Saat itu Freddy sedang bersantai di sebuah warung kopi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, lalu tiba-tiba digelandang ke Polres Gresik.

Tak hanya Freddy,  pada malamnya di tanggal yang sama pukul 22:00 WIB, Muhammad Jamaludin Kaffi selaku ahli Teknologi Informasi (IT), dijemput secara paksa polisi di rumahnya di Tuban.

Dan hingga saat ini, Freddy dan Kaffi masih ditahan di Mapolres Gresik.

Menurut Kuasa Hukum Freddy dan Kaffi, Moch.Takim dari ARN Lawfirm,  dalam sprint han (surat perintah penahanan) dan sprint kap (surat perintah penangkapan),  keduanya disangkakan melanggar pasal 32 ayat I JO pasal 48 ayat I atau pasal 32 ayat II JO 48 ayat II UU No. I tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 65 ayat I JO pasal 67 ayat I UU No. 27 Tahun 2022 tentang data pribadi.

Takim menuding, tindakan pihak kepolisian atau khusunya dalam hal ini Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik ini sangat menyalahi ketentuan dalam aturan KUHAP dan KUHP maupun peraturan teknik dalam Perkap No. 06 Tahun 2019 tentang Manejemen penyidikan

"Kami melakukan Permohonan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik supaya atas proses penegakkan hukum yang tejadi sesuai dengan   dari suatu. proses yang tidak sesuai dengan  fakta-fakta hukum yang sangat membayakan bagi hak azasi dari klien kami," kata Takim, Minggu (25/1/2026).

Imbuh Takim, pra Peradilan  ini merupakan bagian dari  penegakkan hukum.

"Kami tegakkan hukum meskipun langit runtuh atau Fiat Justitia Ruat Caelum. Keadilan harus tetap dilaksanakan terlepas dari konsekuensi berat atau situasi sulit apa pun," tegas Takim.

Takim menambahkan, kasus yang melibatkan dua kliennya ini berawal dari Aplikasi Matel yang sering dipakai debt collector (penagih hutang) untuk memburu nasabah nakal. 

"PT Brinkul Indonesia Bisa adalah perusahaan yang membuat aplikasi tersebut. Sehingga, saat aplikasi ini di-take down pemerintah, klien kami dijadikan tersangka dengan tuduhan menyebarkan data pribadi orang lain. Padahal, dalam aplikasi itu, data para nasabah didapatkan resmi dari leasing atau bank yang memberi pinjaman, kepada klien kami," tegas Takim. 

Apalagi, kata pengacara senior ini, kliennya ditangkap tanpa melalui panggilan atau pemeriksaan sebelumnya. Dan tanpa ada selembar surat panggilan kepada Kaffi dan Freddy.

Sayangnya, belum ada konfirmasi resmi terkait penangkapan keduanya dari Polres Gresik.grs

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …