SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ditangguhkan penahanan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Unggul Warso mendapat sorotan publik. Cen Liang ditangguhkan penahanannya dengan alasan sedang sakit dan dialihkan menjadi tahanan kota. Sementara penangguhan berlaku hingga tanggal 28 September 2017.
Penangguhan penahanan Cen Liang menjadi tahanan kota karena sakit, dinilai banyak kejanggalan. Seperti yang diungkapkan para pedagang Pasar Turi yang juga menjadi korban Cen Liang saat menjadi investor Pasar Turi Baru, melalui PT. Gala Bumi Perkasa.
Moch Elham, salah satu pedagang Pasar Turi yang menjadi korban bersama 3.600 pedagang lainnya menduga ada permainan dibalik penangguhan tahanan kota ini. “Kok jadi tahanan kota dengan alasan sakit? Aneh yah... Padahal dia juga baik-baik aja. Apalagi kemarin kepergok membawa HP di dalam rutan,” jelas Elham.
Elham menjelaskan, bukan tidak mungkin, ada dugaan tim Henry Gunawan mencoba “masuk” dan “melobi” hakim yang saat ini diketuai Unggul Warso. “Pasti ini sudah jadi permainan. Aneh saja... Sidang yo gak keliatan sakit. Jangan-jangan nanti putusannya, Henry bisa bebas. Waduhh... bahaya ini!,” ucapnya, penasaran.
Selain itu, salah satu advokat yang biasa beracara di PN Surabaya, yang meminta namanya dirahasiakan, menyebut, hakim Unggul sering menangani perkara besar. “Hakim Unggul memang top! Spesialis perkara besar memang pak hakim satu ini,” ucap pengacara yang sudah lebih 10 tahun beracara di PN Surabaya.
Menurutnya, dengan menjadi perhatian publik, hakim Unggul cukup berani menentukan keputusan bahwa menangguhkan penahanan. “Berani memang. Sering kok pak hakim ini menangguhkan beberapa terdakwa. Bahkan ada beberapa perkara besar juga bisa dibebaskan. Coba bisa buka database perkara. Bisa dicek,” jelasnya.
Apa yang dijelaskan Elham dan salah satu pengacara senior itu, diduga menjadi dasar. Pasalnya, dari catatan Surabaya Pagi, hakim Unggul Warso, selalu kedapatan perkara besar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bila saat ini baru saja menangguhkan penahanan Henry karena sakit.
Sebelumnya, hakim Unggul Warso pernah membebaskan beberapa terdakwa baik saat hakim Unggul memimpin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya atau di PN Surabaya.
Terbaru, saat hakim Unggul Warso membebaskan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Trisulowati alias Chin chin. Selain itu, saat menjadi hakim tunggal, Unggul Warso juga mengabulkan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal, pedagang stan di Pasar Atom, terkait SP3 yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas Indrayono Sangkawang, Direktur PT Prosam Plano & Co salah satu pengelola Pasar Atom Surabaya.
Sebelumnya, saat memimpin persidangan tindak pidana korupsi, hakim Unggul Warso juga membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi sewa perairan PT Smelting dengan Pemkab Gresik, yakni Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri.
Selain itu, saat memvonis perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat menjadi hakim ketua Tipikor, hakim Unggul Warso memvonis hanya 6 tahun penjara. Lebih ringan 3 tahun seperti yang diajukan tuntutan Jaksa. Dikarenakan Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, Bambang juga menerima gratifikasi. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Kota Madiun. Karena mantan politikus partai Demokrat ini juga menerima uang berkaitan dengan perizinan dan honor pegawai. “Seharusnya dengan perlakuannya seperti itu, hakim bisa menghukum terdakwa lebih dari itu,” ujar salah satu jaksa. bd/rmc
Editor : Redaksi