SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hampir dua minggu bekerja, tim khusus (timsus) Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap teka-teki kasus pembunuhan terhadap Suwarti (55), warga Karangan, Gang 06, Wiyung Surabaya. Dua pelakunya berhasil mereka tangkap. Seorang lagi masih diburu. Terungkap pula, bahwa motif pembunuhan yang dilakukan di warung milik Suwarti di Jalan Raya Lakarsantri itu, adalah perampokan.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 01.30 Wib. Dua perampok yang ditangkap Timsus Anti Bandit itu adalah M Rifai (33) pria asal Jalan Tinalan Gang IV nomor 6 Kediri yang tinggal di Jalan Bagong Ginayan No 661 Gubeng Surabaya. Dia ditangkap di dekat kos-kosannya di Gang Kelinci Jalan Bumiarjo No 1 Wonokromo Surabaya. Pelaku kedua yaitu Arma Widiantara (34), warga Pucang Kerep 40, Pucang Sewu Surabaya. Dia ditangkap di daerah asalnya yaitu Dusun Talang Kembar RT 13 RW 05, Krajan, Montong Tuban.
"Untuk satu pelaku lagi, yaitu AN masih kita buru. Statusnya sudah DPO (daftar pencarian orang)," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Kamis (14/9/2017).
Dari penangkapan Rifai dan Arma terungkap kronologi dan motif mereka membunuh Suwarti. Terungkap pula peran masing-masing pelaku ini. Dari keterangan Rifai dan Arma, mereka bertiga sudah merencanakan aksi perampokan jauh hari. Adalah AN dan Rifai yang sering mondar mandir untuk memetakan aksi dengan cara ngopi di warung korban. Sampailah pada puncak aksi mereka, yang dimulai pada Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.
Saat itu, Rifai -lah yang bertugas memantau kondisi warung. Sekitar pukul 18.00 Wib, dia mulai cangkruk di warung korban. Hingga pada pukul 23.00 Wib, korban menutup warungnya dan Rifai berlalu menemui AN dan Arma di dekat SPBU Driyorejo Gresik pada Kamis (31/8/2017) sekitar pukul 01.00 Wib. "Dari pertemuan inilah, ketiga pelaku pergi ke warung korban," beber AKBP Leonard.
Sekitar pukul 01.30 Wib, ketiganya sampai di warung korban. AN kemudian mengetuk pintu warung korban hingga korban membukakan pintunya. Saat itulah, AN dan Rifai menggelandang korban hingga ke kamarnya. AN kemudian memukul leher depan korban hingga korban terkapar. AN dan Rifai lantas merampas perhiasan dan dua HP milik korban. Saat itulah korban berontak. Sehingga Rifai langsung menusukkan pisau ke leher korban. Saat korban masih berontak, gantian AN yang menusuk bagian belakang leher korban dengan pisau.
"Sedangkan pelaku AW (Arma Widiantara, red) bertugas mematikan lampu warung korban sambil memantau keadaan di luar warung," imbuh AKBP Leonard.
Setelah korban tidak berdaya dan dipastikan tewas, sekitar pukul 02.37 Wib, ketiga pelaku kabur dengan membawa motor Honda Beat warna putih L 6288 NM milik korban. Selain itu, mereka berhasil merampas dua HP dan perhiasan milik korban. Jasad korban baru diketahui oleh Kolil (39) warga sekitar yang hendak membeli kopi di warung korban. Yaitu sekitar pukul 11.00 Wib.
Ketiga pelaku sama-sama nyambi kurir narkoba
Rifai, Arma dan AN bukan pada saat merampok kali ini saja saling mengenal. Sebab ketiganya merupakan teman lama yang saling mengenal saat ketiganya sama-sama jadi pengamen. Selain mengamen, Rifai bahkan pernah ditangkap Polsek Gubeng pada tahun 2008 karena mencuri motor. Nah, pertemuan kembali ketiganya, diakomodir AN. Saat itu, AN yang sudah aktif menjadi kurir narkoba, mengajak Rifai. Setelah merasakan hasilnya, Rifai kemudian mengajak Arma bergabung.
"Untuk pelaku AN, kami masih belum tahu persis track recordnya. Karena dia masih belum tertangkap. Tapi kami yakini, bahwa AN juga punya catatan kriminal sebelumnya," ungkap AKBP Leonard.
Begitu pula pada saat berhasil merampok barang milik Suwarti. Pembagian uangnya diatur oleh AN. Dibeberkan AKBP Leonard, AN lah yang menjual perhiasan milik korban ke Blauran hingga laku 7 Juta. Begitu pula dengan HP Samsung korban, hingga kini masih dibawa oleh AN. Begitu pula dengan motor korban. Oleh AN, dititipkan kepada temannya di Sidoarjo yang kemudian dijual oleh AN sebesar 1,5 Juta.
Darisanalah Rifai dan Arma mengaku bahwa mereka mendapat bagian uang dari AN. "Saya diberi oleh dia (AN, red) sebesar 2,5 Juta. Sedangkan Arma dikasih 2 Juta. Sisanya, dibawa oleh dia semua. Setelah itu kami tidak pernah bertemu kembali," aku Rifai. Dikabarkan, AN saat ini sudah kabur keluar kota.
Hanya karena uang 2,5 Juta dan 2 Juta, kini Rifai dan Arma terancam bakal lama menghuni sel tahanan. Sebab oleh penyidik, keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia. Jeratan itu mengancam keduanya 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. bkr
Editor : Redaksi