Kurir Ganja 40,48 kg Dibui 20 Tahun

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua kurir ganja dengan seberat 40,48 kg, Eko Agus Susanto, dan Agung Dzikrullah alias Diky, lolos dari hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Ari Djiwantara hanya menjatuhkan hukuman selama 20 tahun. Dalam amar putusannya Ari Djiwantara menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan," tegasnya. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida Hapsari yang menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Meskipun begitu Agus Susanto masih akan pikir pikir dengan putusan tersebut, sedangkan Agung Dzikrullah mengajukan banding. Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Rudy Wadhesmara menjelaskan upaya terdakwa Agung Dzikrullah ini mengajukan banding lantaran terdakwa bukan kurir ganja. Dimana terdakwa hanya diajak oleh Eko Agus Susanto. "Selama diajak itu terdakwa Eko tidak bilang jika akan mengambil ganja dalam jumlah besar," ucapnya. Rudy mengatakan vonis hakim ini sangat berat. Mengingat mereka semua bukan kurir dan ganja itu bukan miliknya. "Kami akan berusaha untuk dapat meringankan hukuman tersebut," terangnya. Perkara ini terjadi Kamis 22 Desember 2016, sekitar pukul 13.00 dimana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu melakukan penyidikan. Dimana Pengintaian polisi berakhir di sebuah kantor ekspedisi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Sengon, Jombang, Setelah ditunggu, ada dua orang mengendarai Isuzu Panther bernopol S 542 WA yang mengambil paket yang ternyata berisi ganja.. Paket itu berupa kardus besar. Setelah paket diambil, polisi langsung menyergap. Dua orang yang merupakan Eko dan Agung ditangkap. Setelah kardus dibuka, di dalamnya ditemukan 43 ganja kering berbentuk kotak bata berselotip coklat. Satu bata rata-rata seberat 1 kg. Setelah kami timbang, total beratnya adalah 40,38 kg ganja kering.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru