SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemprov Jawa Timur baru menyikapi maraknya tambang pasir ilegal atau Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sikap Pemprov Jatim itu menyusul empat orang korban tewas akibat runtuhnya tambang pada hari Kamis (14/9).
"Tim dari Dinas ESDM Provinsi Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayah Mojosari," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto, Jumat (15/9).
Benny menyatakan langkah yang akan dilakukan tersebut merespons kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto pada hari Kamis (14/9) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 4 orang.
Keempat jenazah tersebut adalah Iswantoro (35 tahun) , Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00- 10.24 WIB,” ujar Benny.
Tambang Galian C yang berada di belum memiliki izin beroperasi. Dengan demikian aktifitas penambangan pasir di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal. Menurut database yang diperoleh dari Kadis Badan Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Ke. Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menjelaskan langkah yang harus dilakukan Tim dari Dinas ESDM Provinsi Jatim guna menghindari kejadian yang sama. Langkah tersebut di antaranya bahwa penambangan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perizinan, dan mengetahui risiko tambang.
Kemudian juga harus diperhatikan dampak terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar.”Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum, pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa,” tandasnya. (arf)
Editor : Redaksi