SURABAYAPAGI.com, Simokerto - Seorang pria tionghoa bernama Tan Kian Pun (48) warga Rangka VI Surabaya ditangkap di sebuah warung kopi sekitar jalan Gembong Surabaya. Penangkapan Tan Kian, bukan tanpa sebab. Ia ditangkap lantaran terbukti tengah merekap titipan nomor togel dari beberapa temannya, Kamis (14/9) sore.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Suwono mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi masyarakat jika pelaku kerap melakukan transaksi kupon togel di sekiyar wilayah, Rangkah, Gembong, Kapasari. Dari informasi dan ciri-ciri pelaku, tim Anti Bandit polsek Simokerto kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat tengah merekap judi togel.
"Kami tangkap yang bersangkutan saat tengah melakukan rekap nomor togel. Nomor-nomor tersebut dikirimkan pada seseorang yang saat ini masih DPO," kata Suwono, Minggu (16/9) siang.
Dari pengakuannya, pelaku Tan Kian Pun baru tiga bulan menjalankan bisnis sampingan sebagai pengecer togel. Ia mengaku mendapat upah 10 hingga 20 ribu sekali kirim ke pengepul.
"Ya buat isi waktu luang saja, iseng-iseng. Baru tiga bulan ini," aku tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah handphone evercross yang berisi rekapan nomor judi togel dan beberapa pesan rekapan yang sudah terkirim ke pengepul. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo. UU RI No. 7 th 1974 tentang penertiban perjudian. fir
Editor : Redaksi