SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua BPP DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud mengatakan adanya angkutan online di Surabaya ini masih butuh diatur dalam aturan yang baku. Badan Pembuat Peraturan (BPP) DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat dengan mengundang pelaku angkutan online. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk penyusunan peraturan daerah yang mengatur tentang angkutan online di Surabaya. Para pengusaha angkutan online berbasis aplikasi seperti Uber, Go-Jek, Grab, paguyuban sopir angkutan online, dan juga koperasi angkutan dihadirkan dalam forum tersebut.
"Sampai saat ini peraturan pemerintah tentang taksi online juga masih belum selesai. Namun dari provinsi sudah membuat pergub. Maka kita di Kota Surabaya juga perlu untuk membuat aturan soal angkutan online," ucap Machmud.
Salah satunya soal pembatasan kuota sebanyak 4.445 angkutan taksi online. Nah untuk Surabaya ada berapa pembatasannya maka harus diatur dalam peraturan daerah.
"Maka kita mengundang semua stakeholder yang berkepentingan termasuk pakar agar aspirasinya untuk angkutan online bisa terwadahi. Dan masuk dalam perda insiatif kita," lanjut Mahmud.
Proses penyerapan aspirasi dari stake holder ini akan menjadi pokok bahasan dalam perda. Di mana keluhan mereka akan dibahaskan dalam aturan perda agar sama-sama tidak memberatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Juan, perwakilan Grab Surabaya mengatakan pihaknya mengharapkan agar di Surabaya tidak dibatasi kuota kendaraan taksi online. Sebab menurutnya pembatasan kuota akan membuat ruang gerak mereka menjadi terbatas dan persaingan tinggi.
"Kalau masalah tarif kita ikuti mekanisme pasar saja. Yang kami inginkan adalah soal kejelasan perizinan. Kami jujur bingung soal perizinan yang menurut kami masih belum jelas dan diklaim sebagai ilegal," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendra, perwakilan dari Koperasi Mitra Usaha Trans yang bekerja sama dengan pengusaha angkutan online. Ia menyebut harus ada mekanisme perizinan yang jelas. Sebab sebagai koperasi yang menyediakan kendaraan, banyak terjadi konflik antara pengemudi taksi online dan konvensional.
"PP belum sempurna aturan jadi masih simpang siur. Yang sering kami hadapi adalah gejolak antara pengusaha taksi online dan taksi konvensional, kami ingin di Surabaya soal aturan perizinan juga dibahas detail," ucapnya. yi/sry
Editor : Redaksi