SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pesta seks homo yang melibatkan tujuh kaum pecinta sejenis sebagai terdakwa.
Sidang di ruang Tirta ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dari ketujuh terdakwa, hanya dua terdakwa yang dituntut lebih tinggi yaitu terdakwa Jarot Pahala Andreas dan terdakwa Ahmad Sodik yang dituntut tiga tahun hukuman penjara. Sedangkan lima terdakwa lainnya, masing-masing dituntut lebih rendah, yaitu dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan, penyesalan para terdakwa dijadikan jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan.
Usai berkas tuntutan dibacakan jaksa, majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan pembelaan serta langsung pembacaan vonis. Oleh majelis hakim, terdakwa Jarot Pahala Andreas dan Ahmad Sodik dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan lima terdakwa lain yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa, akhirnya oleh hakim hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, pesta seks kaum homo itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks nyeleneh itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) blackberry messenger (BBM).
Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, kendaraan bermotor R2 dan R4, senjata tajam, buku rekening bank, uang sebesar Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, tagihan hotel, sampah tisu, TV, tas serta USB berisi video porno homo.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, adalah Fendi, 25, warga Kupang NTT yang kos di Jl YKP Pandugo, Jarot Pahala Andreas, 43, warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro, 40, warga Sleman Jogja, Ahmad Salamun, 35, warga Ngingas Sidoarjo.
Selain itu ada Andreas Lukita, 25, warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan, 44, warga Kedamean Gresik dan Ken Haris, 23, warga Waru Sidoarjo. Dari pemeriksaan penyidik, kelima pelaku ini mengidap HIV.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nbd
Editor : Redaksi