Dianggap Urusan Pribadi eks Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas kejadian itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan BGN tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut. Menurut Nanik, masalah itu merupakan urusan pribadi antara pengusaha tersebut dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung," ujar Nanik ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Menurut dia, pengusaha tersebut seharusnya meminta pertanggungjawaban terkait dana tersebut ke Lodewyk Pusung.

Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana talangan ratusan miliar rupiah terkait proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG), Minggu (7/6/2026). Tuntutan ini ia lontarkan karena BGN dinilai mengingkari kesepakatan penyerahan hak kelola 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.

Dugaan ingkar janji BGN ini dibongkar langsung oleh Mujazin yang dalam perkara ini sebagai Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI). Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi menyebut total uang yang tertulis dalam kontrak Rp218 miliar 250 juta, kemudian dibayar kepada BGN secara bertahap.

Kesepakatan dalam bentuk kontrak ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen ini diteken secara resmi oleh H. Mujazin dan Lodewyk Pusung, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dalam MoU tersebut, disepakati Yayasan KCI akan melakukan pengambilalihan hak pengelolaan 97 SPPG Mandiri. Sebagai imbal balik atas peran investor dalam membiayai operasional dapur, BGN berkomitmen memberikan hak kelola tersebut kepada pihak Mujazin.

Yazdi menyebut meskipun pembayaran tahap satu tersebut telah dilakukan di kantor BGN, Mujazin tidak pernah mendapatkan hak kelola 97 dapur sesuai janji BGN kepadanya. “Faktanya zonk, akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi BGN aman, kita diblokir,” ungkap Yazdi dikutip Selasa (9/6/2026).

Yazdi juga menyebut para petinggi BGN kala itu sempat lempar tanggungjawab saat pihaknya menagih janji tersebut. “Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN,” ujarnya. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. …

Torres, Gunakan Topi Sindir Trump

Torres, Gunakan Topi Sindir Trump

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemain Spanyol merayakan pesta juara Piala Dunia 2026 di kota Madrid awal pekan lalu. Ada momen pemain La Furia Roja disebut menyindir…