Surat Terbuka untuk Pembaca atas Penangkapan Walik

OTT Suap Eddy Rumpoko, Menjadi Perdebatan

surabayapagi.com
Pembaca yang Terhormat, Dalam kasus OTT Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ada dua fakta hukum yang saling berseberangan. Eddy, yang kini sudah ditetapkan tersangka suap, menyatakan saat itu ia sedang mandi dan pintunya di gedor dari luar oleh tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sementara KPK, sudah mempublikasikan selain penetapan Eddy sebagai tersangka, juga menyita uang Rp 300 juta, mobil Alphard dan dua tersangka pemberi suap, Philip Jacobson dan staf Walikota Batu, Edy Setyawan. Sampai Senin yang lalu (18/9/2017), tersangka Eddy, belum berencana mengajukan praperadilan. Melihat dua fakta hukum yang diberikan Eddy Rumpoko dan temuan KPK, terbuka peluang Eddy mengajukan praperadilan. Lebih-lebih, Eddy mendapatkan pengacara yang suka bereksperimen dan mencari sensasi hukum. Maklum, dalam kasus tertentu, ada pengacara yang mau mengutak-atik masalah OTT dengan kacamata normatif. Dari fakta hukum ini, benarkah saat ditangkap Eddy Rumpoko sedang menunggu penyerahan kekurangan fee proyek Rp 200 juta. Uang dalam bentuk Rp 50 ribuan dan dibungkus koran ini, memang belum diterima oleh Eddy. Uang ini masih dipegang oleh Philip, sebab saat itu, Eddy sedang mandi. Philip ditangkap bersama uang Rp 200 juta, baru tim KPK mengedor kamar mandi Eddy, di rumah dinas Walikota Batu. Berdasarkan fakta hukum ini, saat OTT, memang tidak ada transaksi. Sabtu itu, adalah ‘’penerimaan janji’’ kekurangan fee proyek 10�ri nilai proyek mebeler sebesar Rp 5 miliar. Uang yang Rp 300 juta menurut KPK, sudah digunakan untuk membayar uang muka mobil Alphard Eddy Rumpoko. Oleh karenanya, mobil Alphard ini ikut disita, karena dianggap dibeli dengan uang sebagian fee proyek. Dalam surat terbuka kedua saya kemarin, KPK saya lukiskan melakukan OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, secara heroik. Informasi yang saya peroleh tim KPK, Sabtu itu bergerak cepat ke beberapa lokasi, sehingga pada waktu yang tidak terlalu lama, KPK bisa menangkap Eddy Setyawan, Philip dan Eddy Rumpoko. Jadi, tak sampai satu hari, KPK bisa mengamankan Eddy Setyawan, Eddy Rumpoko dan Philip serta barang bukti uang Rp 300 juta. Baru, pada esoknya, KPK mengamankan mobil Alphard Eddy Rumpoko, yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Menggunakan korupsi sebagai extraordinary crime, penangkapan di dua lokasi Pemkot Batu dan rumah dinas Wali Kota Batu, merupakan rangkaian peristiwa OTT (operasi tangkap tangan). Pembaca yang Terhormat, Rangkaian OTT suap menyuap terhadap Wali Kota Batu ini, benarkah sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP)?. Ini terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP. Pasal ini menegaskan ada empat kondisi yang secara alternatif dapat dimaknai sebagai tangkap tangan. Artinya dalam konteks ini, sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP, OTT dilakukan oleh KPK beberapa saat setelah ditemukan tersangka Eddy Setyawan, uang Rp 300 juta dan Philip, pihak swasta yang diduga menyuap Eddy Rumpoko. Menggunakan logika hukum, tim KPK mengedor pintu kamar mandi rumah dinas Walikota Batu, dimana Eddy sedang mandi, adalah sebuah rangkaian dan pertimbangan tertentu. Artinya, Eddy Rumpoko baru ‘’diciduk’’ di rumah dinas, setelah KPK mengamankan Philip dan uang Rp 300 juta, selain Eddy Setyawan. Seperti kasus-kasus OTT sejumlah perkara suap, acapkali KPK melengkapi alat bukti perkara dengan bukti-bukti pertemuan para tersangka di sejumlah tempat di beberapa waktu sebelumnya. Bukti-bukti ini biasanya disampaikan pada persidangan yaitu rekaman telepon maupun transkrip pembicaraan dalam BAP (Berita Acara pemeriksaan). Pada bukti-bukti yang tidak diperkirakan Eddy Rumpoko dkk, KPK bisa menunjukkan bagaimana pihak-pihak itu mengatur, membuat konsensus tentang fee proyek, hingga indikasi suap sampai pada proses transaksi dan penyerahan uang. Pembaca yang Terhormat, Tindak pidana suap diatur dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Dalam pasal ini dijelaskan, tidak hanya perbuatan menerima hadiah saja, tetapi juga menerima janji yang dapat dipidana. Terlebih lagi, janji itu sudah diwujudkan dalam bentuk komitmen. OTT Eddy Rumpoko, indikasi penerimaan janji hadiah diawali melalui pembayaran uang muka pembelian mobil Alphard sebesar Rp 300 juta. Dalam pembuktian hukum, hadiah ini sudah diterima Eddy Rumpoko, sebelum diciduk di kamar mandi rumah dinas. Menggunakan logika hukum, janji dalam kasus Eddy Rumpoko bukan hanya dijanjikan, tapi sudah direalisasikan. Bisa diduga sebelumnya ada meeting of mind terkait distribusi fee proyek mebeler sebesar 10% untuk Eddy Rumpoko. Janji ini uang yang Rp 100 juta untuk Kepala pengadaan Pemkot Batu, Edy Setyawan. Jadi, Eddy Rumpoko yang dibidik Pasal 12 huruf c UU Tipikor dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian pengenaan Pasal 11 UU Tipikor, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya Pembaca yang Terhormat, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr Adami Chazawi pernah menulis dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”. Berdasarkan referensi dari Adami Chazawi. ada kekeliruan pemahaman, seolah-olah OTT harus dilakukan di satu lokasi. Padahal, sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang dapat disebut sebagai tertangkap tangan. Antara lain, tertangkap saat melakukan tindak pidana atau beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan. "Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu," demikian bunyi pasal 1 ayat angka 19 KUHAP yang mengatur soal OTT. Nah, Wali Kota Baru itu ditahan setelah dilakukan penangkapan di rumah dinasnya. Salah satu bentuk pelaksanaan hukum pidana adalah tahapan penangkapan. Dalam kasus korupsi suap tersangka Eddy Rumpoko, praktik penangkapan OTT menjadi perdebatan diantara dosen Fakultas Hukum di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya. Topiknya operasi “tangkap tangan” oleh KPK sering dilakukan tanpa surat perintah. Dan dalam praktik pidana umum, tangkap tangan juga dapat dilakukan secara salah dan tidak tepat, sehingga proses penyelesaian perkara pidana akan memasuki tahapan praperadilan. Saya mengacu pendapat J.C.T Simorangkir (Kamus Hukum, Aksara Baru Jakarta 1983 hal.76) ; bahwa tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu : Kedapatan tengah berbuat tertangkap basah; pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang. Sedangkan E. Bonn – Sosrodanukusumo (Tuntutan Pidana, Jakarta: Siliwangi, 2005, hal.124) menjelaskan delik tertangkap tangan berasal dari Perancis, dimana sejak zaman Romawi telah dikenal delik tetangkap tangan. Artinya, delik tertangkap sedang atau segera setelah berlangsung yang mempunyai akibat-akibat hukum yang berbeda dengan delik lain. Orang Romawi menyebut tertangkap tangan itu delictum flagrans. Berdasarkan Kamus Hukum maupun Zaman Romawi ,tertangkap Tangan adalah peristiwa, dimana kedapatan atau tertangkap basah seseorang pada saat melakukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau kejahatan, atau setidaknya setelah kejahatan tersebut diketahui oleh orang atau yang tertangkap sedang atau segera setelah berlangsung. Pertanyaannya apakah pengertian Tertangkap Tangan menurut Kamus Hukum sama dengan yang telah dirumuskan oleh pembuat Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tertangkap Tangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peraturan hukum formil dalam pemeriksaan suatu dugaan tindak pidana. Pasal 1 butir 19 KUHAP menjelaskan : Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Pembaca yang Terhormat, Dari ketentuan pasal Pasal 1 butir 19 KUHAP ini, tergambar adanya penjelasan yang lebih luas tentang Tertangkap Tangan dengan memberikan klasifikasi khusus terkait unsur perbuatan tertangkap tangan, yaitu: 1. Sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana, pelaku dipergoki oleh orang lain; 2. Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan 3. Atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya 4. Atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Penggunaan kalimat “atau” setelah unsur pertama, menunjukkan bahwa unsur pasal ini berdiri sendiri, sehingga untuk terpenuhinya perbuatan tertangkap tangan tidak harus memenuhi seluruh unsur pasalnya. Dalam bahasa hukum pidana, salah satu unsur saja terpenuhi sudah dapat dianggap ada perbuatan tertangkap tangan. Perbedaan yang sangat mendasar dalam unsur pasal 1 butir 19 KUHAP terdapat pada unsur ke-empat yaitu “atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras telah di-pergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya”. Pengertian ini tidak terdapat dalam benak pikiran orang awam dan juga tidak termasuk dalam pengertian Kamus Hukum. Pemahaman saya, unsur ke-empat pasal 1 butir 19 KUHAP tidak membutuhkan adanya perbuatan pidana yang dipergoki atau diserukan oleh khalayak sebagai orang yang melakukan. Artinya, unsur ke-empat ini adalah ditemukannya sebuah benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, sesaat setelah tindak pidana dilakukan, yang menunjukkan bahwa yang menguasai benda tersebut adalah pelakunya. Sehingga dalam unsur ini perlu dipastikan keterkaitan antara barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan pada saat tertangkap tangan. Selain itu, pasal ini beserta penjelasannya, tidak ada keterangan tentang “sesaat kemudian”. Apakah sesaat kemudian tersebut pada hari yang sama, ataukah dapat juga dihari-hari yang lain, tetapi yang terpenting adalah dapat dibuktikannya korelasi antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan. Dalam pemahaman saya, pengertian "sesaat kemudian" dalam unsur ke-empat pasal 1 butir 19 KUHAP adalah identik dengan pengertian peristiwa pidana tersebut “masih baru” dan ditemukannya suatu benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, dimana menunjukkan bahwa seseorang itu adalah pelakunya. Ini terjadi pada penangkapan Walikota Batu, Eddy Rumpoko. Jadi, Pasal 1 butir 19 KUHAP yang mengatur tentang Tertangkap Tangan tersebut mensyaratkan ketentuan waktu yang “sesaat/tidak lama” setelah tindak pidana yang tertangkap tangan tersebut dilakukan oleh pelakunya. Sehingga karakteristik ketentuan Tertangkap Tangan sangat jelas dialami tersangka Eddy Rumpoko. Terutama apabila dilihat dari waktu terjadinya tindak pidana dan diketahuinya tindak pidana Philip menyuap Eddy , dimana kondisi spesifik penangkapan dalam hal tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera (tidak lebih lama daripada segera setelah perbuatan itu dilakukan) menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik dan merupakan penangkapan (vide Pasal 18 ayat (2) KUHAP) yang tidak direncanakan terlebih dahulu dalam arti pelaku dapat ditangkap dimanapun tanpa batasan tempat dan waktu. Bahwa Pasal 18 ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa: “Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”. Merujuk Pasal 18 ayat (2) KUHAP, maka secara hukum selain kondisi-kondisi yang terdapat dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang harus dipenuhi, masih ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam hal tertangkap tangan, yaitu adanya barang bukti pada saat penangkapan tersebut terjadi dan dapat dilakukan tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan. Dari uraian ini, OTT terhadap Walikota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK, di rumah dinas Walikota, pada hari Sabtu minggu lalu tidak menyalahi Hukum Acara Pidana. ( tatangistiawan@gmail.com)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru