Hanya Masalah Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI.com, Kediri - Mungkin kita masih ingat dengan peribahasa yang satu ini "Air susu dibalas dengan air tuba". Peribahasa ini cocok untuk kasus yang dialami Sumiati (70) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Ibu tua ini digugat oleh kedua anak kandungnya hanya karena masalah warisan. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Emi Asih, anak sulung dan Lalan Suwanto, anak keempatnya memberikan kesaksiannya atas kronologi kejadian sengketa tanah miliknya, Selasa (19/9/2017). "Hari ini sidang ke 12 kali. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan adalah anak bungsu tergugat yaitu Enik Murtini. Majelis hakim memeriksa saksi berkaitan dengan duduk perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh penggugat," ucap Priyo, Kuasa Hukum penggugat. Priyo menjelaskan, pokok perkara gugatan itu karena kedua anaknya ini tidak mendapatkan hak waris. Padahal almarhum ayahnya telah menulis surat wasiat sebelum meninggal dunia agar membagi harta waris berupa lahan dan bangunan rumah untuk kelima orang yakni anak dan istrinya. Sayangnya, harta waris itu ternyata dikuasai ibu kandungnya. Bahkan, harta berupa lahan dan bangunan ini juga sudah berpindah tangan kepada orang lain. Peralihan hak tersebut baru diketahui setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi karena lahan seluas 1.300 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah itu dijadikan jaminan hutang oleh tergugat. Tetapi, dalam perjalannya tergugat tidak sanggup melunasi. Dalam proses pengajuan hutang tersebut, tergugat melibatkan anak bungsunya yakni Enik Murtini. Oleh karena itu, ia dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa hakim, Enik mengakui kesalahannya. Dia juga meminta maaf kepada kedua kakaknya. "Dengan sepenuh hati kami mengakui kesalahan. Kami dan ibu, lalu kakak Pujiono meminta maaf. Kita benar-benar salah," ucap Enik Murtini. Dalam kasus ini, Enik merasa paling bersalah akibat masalah yang dialami ibu kandungnya. Sebab, dialah yang merasa memiliki andil besar mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah peninggalan orang tuanya. Dia tidak menyangka, persoalannya menjadi serunyam ini, hingga menyakiti saudaranya sendiri. Enik bercerita, awalnya ia ingin memulai usaha budidaya ayam petelor. Tetapi dia tidak memiliki modal. Akhirnya Enik merayu ibunya agar meminjam uang. Lalu, mereka bertemu dengan Bambang Hartono, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Dia kemudian menjaminkan sertifikat tanah warisan sebagai jaminan hutan kepada Bambang Hartono. "Menurut Pak Bambang sertifikat tersebut dijaminkan ke bank untuk menghutang. Akhirnya cair uang pinjaman sebesar Rp 120 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta diberikan kepada saya, sedangkan sisanya Rp 50 juta dipakai Pak Bambang. Uang itu kemudian saya pakai modal usaha," beber Enik. Namun berjalannya waktu, ternyata sertifikat itu oleh Bambang dijaminkan ke bank. Hingga akhirnya sertifikat tanah dan bangunan itu terjadi eksekusi olek PN Kabupatem Kediri. "Memang saya sedang buka usaha ayam petelur. Tetapi dalam perjalanan kami, usaha kami mengalami kebangkrutan. Kami tidak bisa mengangsur. Saya kaget ketika rumah kami dieksekusi oleh bank dan lalu dilelang. Sampai akhirnya jatuh kepada pemenang lelang. Sedangkan kakak baru tahu ketika pengadilan hendak mengeksekusi," urainya. Sementara itu, menurut Priyo selaku Kuasa Hukum, jual beli lahan dan bangunan tersebut cacat hukum. Pasalnya, penggugat tidak memberikan tanda tangannya. Padahal lahan dan bangunan tersebut adalah hak waris peninggalan almarhum orang tuanya. Kedua penggugat memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya termasuk ibunya. "Kita lihat nanti hasilnya, sebab jual beli tanah waris ini sudah cacat hukum karena persetujuan dari salah satu ahli waris," pungkasnya. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru