JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Thoriq Megah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi.

‎Penolakan tersebut karena materi perlawanan yang diajukan menurut JPU sudah masuk dalam materi pembuktian pokok perkara. Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian saksi.

‎"Secara lengkap dan cermat (dakwaan) sudah kita buat sesuai dengan KUHAP serta memenuhi syarat formil dan materil," kata Ikhsan Fernandi Z di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Kamis 18 Juni 2026 kemarin.

‎"Jadi bukan materi perlawanan dan kami tetap menolak perlawan terdakwa Thariq dan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian," Imbuhnya.

‎Sementara itu pengacara Thariq Megah, Mursid Mudiantoro menilai dakwaan JPU memuat unsur analogi dalam perumusan delik.

‎"Prinsipnya dakwaan JPU ada unsur analoginya saat merumuskan delik. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan atau dilarang", ujar Mursid.

‎Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang dan akan membacakan putusan sela dalam persidangan berikutnya pada Kamis (25/6/2026).

‎Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Maidi didakwa melakukan pemerasan dengan modus CSR serta Gratifikasi atau disebut dengan komitmen fee pengerjaan proyek fisik.

‎Dalam sidang perdana, disebutkan ada kluster kasus antara terdakwa Maidi dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto yang dijerat pemerasan dengan modus CSR senilai Rp.1,7 miliar, dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, 

‎Sementara pada dakwaan kedua terkait gratifikasi senilai Rp. 9 miliar, dengan terdakwa Maidi dan terdakwa Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.mdn

Berita Terbaru

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …