JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).

i

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Thoriq Megah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi.

‎Penolakan tersebut karena materi perlawanan yang diajukan menurut JPU sudah masuk dalam materi pembuktian pokok perkara. Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian saksi.

‎"Secara lengkap dan cermat (dakwaan) sudah kita buat sesuai dengan KUHAP serta memenuhi syarat formil dan materil," kata Ikhsan Fernandi Z di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Kamis 18 Juni 2026 kemarin.

‎"Jadi bukan materi perlawanan dan kami tetap menolak perlawan terdakwa Thariq dan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian," Imbuhnya.

‎Sementara itu pengacara Thariq Megah, Mursid Mudiantoro menilai dakwaan JPU memuat unsur analogi dalam perumusan delik.

‎"Prinsipnya dakwaan JPU ada unsur analoginya saat merumuskan delik. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan atau dilarang", ujar Mursid.

‎Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang dan akan membacakan putusan sela dalam persidangan berikutnya pada Kamis (25/6/2026).

‎Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Maidi didakwa melakukan pemerasan dengan modus CSR serta Gratifikasi atau disebut dengan komitmen fee pengerjaan proyek fisik.

‎Dalam sidang perdana, disebutkan ada kluster kasus antara terdakwa Maidi dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto yang dijerat pemerasan dengan modus CSR senilai Rp.1,7 miliar, dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, 

‎Sementara pada dakwaan kedua terkait gratifikasi senilai Rp. 9 miliar, dengan terdakwa Maidi dan terdakwa Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.mdn

Berita Terbaru

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…