JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).
Pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan advokat Thariq Megah, Kamis (18/6/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Thoriq Megah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi.

‎Penolakan tersebut karena materi perlawanan yang diajukan menurut JPU sudah masuk dalam materi pembuktian pokok perkara. Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian saksi.

‎"Secara lengkap dan cermat (dakwaan) sudah kita buat sesuai dengan KUHAP serta memenuhi syarat formil dan materil," kata Ikhsan Fernandi Z di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Kamis 18 Juni 2026 kemarin.

‎"Jadi bukan materi perlawanan dan kami tetap menolak perlawan terdakwa Thariq dan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian," Imbuhnya.

‎Sementara itu pengacara Thariq Megah, Mursid Mudiantoro menilai dakwaan JPU memuat unsur analogi dalam perumusan delik.

‎"Prinsipnya dakwaan JPU ada unsur analoginya saat merumuskan delik. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan atau dilarang", ujar Mursid.

‎Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang dan akan membacakan putusan sela dalam persidangan berikutnya pada Kamis (25/6/2026).

‎Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun non aktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Maidi didakwa melakukan pemerasan dengan modus CSR serta Gratifikasi atau disebut dengan komitmen fee pengerjaan proyek fisik.

‎Dalam sidang perdana, disebutkan ada kluster kasus antara terdakwa Maidi dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto yang dijerat pemerasan dengan modus CSR senilai Rp.1,7 miliar, dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, 

‎Sementara pada dakwaan kedua terkait gratifikasi senilai Rp. 9 miliar, dengan terdakwa Maidi dan terdakwa Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.mdn

Berita Terbaru

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, kali ini hadir di Surabaya bukan melalui panggung politik maupun p…

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Peristiwa tersebut terjadi…