SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Emosi Januar Icank Prasetyo tidak terbendung saat berada di Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya. Sebab, usaha pria 28 tahun untuk membebaskan anak jalanan (anjal) di Liponsos itu gagal. Warga Jalan Medokan Semampir Indah 68 Surabaya itupun mengamuk. Dia memukuli petugas Liponsos. Bahkan dia sempat mengeluarkan celurit untuk menakut-nakuti para petugas.
Januar mengamuk di Liponsos Keputih Surabaya pada Selasa (10/9) sekitar pukul 05.00 Wib lalu. Korban amukannya yaitu Rudi, salah satu petugas pos di Liponsos tersebut. Akibatnya, Rudi menderita luka pada bagian bibir. Bahkan pada saat rekan-rekan Rudi keluar hendak melerai, Januar malah mengeluarkan celurit sambil menebar ancaman kemudian kabur.
Tersulutnya emosi Januar bermula pada saat dirinya hendak mengeluarkan (membebaskan) seorang anjal yang dibina di Liponsos itu, setelah anjal tersebut terjaring operasi yustisi yang dilakukan Pemkot Surabaya. Namun, tujuannya itu gagal setelah Rudi mengatakan bahwa anjal yang dimaksud Rudi belum waktunya dipulangkan.
"Setelah kami mendapat laporan dari korban (Rudi, red) kami langsung melakukan visum terhadap luka korban. Dan berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan korban dan para saksi, kami langsung melakukan penyelidikan," sebut Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Pujiyanto, Kamis (21/9).
Perburuan Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo akhirnya membuahkan hasil. Setelah mereka memastikan bahwa pelakunya adalah Januar, mereka langsung menyanggong Januar di sekitar rumahnya. Saat Januar keluar rumah, mereka langsung meringkusnya. "Awalnya pelaku (Januar, red) mengelak. Namun saat kita interogasi mendalam, akhirnya dia mengaku," beber Iptu Pujiyanto.
Penangkapan terhadap Januar itu sendiri dilakukan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 16.30 Wib. Setelah ditangkap, Januar kemudian dikeler untuk mencari barang bukti celurit yang dipakainya menakut-nakuti korban dan petugas Liponsos lainnya. Celurit itu ternyata disembunyikannya di dalam rumahnya. Setelah itu, Januar digelandang ke Mapolsek Sukolilo.
Kepada penyidik, Januar mengaku kalap saat itu. Sebab dirinya gagal mengeluarkan anjal yang saat itu masih dibina di Liponsos. Januar merasa ditolak mentah-mentah oleh korban Rudi yang saat itu bertugas jaga di pos Liponsos. Sehingga setelah berdebat dan cek cok mulut, Januar tersulut emosinya.
Kini, Januar sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sukolilo. Dirinya dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Januar pun terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. bkr
Editor : Redaksi