Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya mencara soslusi dari persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut. SP/ Al Qomaruddin
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya mencara soslusi dari persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu. DPRD bersama warga, Pemkot Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.

“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun warga keberatan karena lokasi lahan pengganti berada jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga yang bergerak di sektor pertanian.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat tidak mempermasalahkan legalitas proses tukar menukar yang telah dilakukan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga Sumur Welut melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan wilayah mereka.

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Warga melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga hingga lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Komisi A kemudian meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dan melaporkannya maksimal 30 hari kerja.

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” katanya.

Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut dia, pemberdayaan ekonomi dan peluang kerja bagi warga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…