Tiga Pencuri Jeruk Dibekuk

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tiga pelaku pencurian buah jeruk di kebun Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu. Sementara satu pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku masing-masing Imam Sukoco (22) warga Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan I Made Dimas Prayoga (22) serta Arif (30) warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga karung dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, kedua pelaku yakni Imam Sukoco dan I Made Dimas Proyoga diamankan di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet pada Rabu (20/9/2017) sekira pukul 01.30 WIB. "Ada empat pelaku yang melakukan pencurian buah jeruk, dua pelaku diamankan lebih dulu," ungkapnya, Kamis (21/9/2017). Sementara satu pelaku, Arif baru tertangkap Kamis pagi. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas yakni S (23) warga Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan para pelaku yang sudah ditangkap, para pelaku mencuri buah jeruk sebanyak tiga karung dengan berat 200 kilogram. "Mereka masuk kebun jeruk di Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada 8 Juni. Mereka merusak pagar dan memetik jeruk sebanyak tiga karung. Buah hasil curian tersebut diangkut menggunakan dua sepeda motor," katanya. Yakni Honda Beat warna hitam dan sepeda motor RX King. Dari keterangan para pelaku, aksi nekat itu dilakukan lantaran tak memiliki uang. Dari keempat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara. Mj-01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru