SURABAYA PAGI.com, Kediri - Kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Kediri terus berlangsung. Gugatan itu ternyata tak lain hanya untuk merebut kembali warisan keluarga dari tangan orang lain. Pasalnya, warisan berupa rumah dan tanah seluas 1.300 meter persegi itu sudah dikuasi orang lain tanpa adanya persetujuan dari hak waris. Lalan Suwanto, anak sulung yang juga hak waris mengaku, gugatan itu merupakan jalan satu-satunya agar warisan keluarga yang dianggap bernilai itu dapat kembali direbut. "Tak ada jalan lain kecuali menggugat ibu. Sebab jika tidak saya lakukan, maka warisan keluarga ini hilang dan dikuasai orang lain," ujarnya saat dikonfirmasi dirumahnya, Jumat (22/9/2017). Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan setelah dirinya mengetahui jika warisan keluarganya dilelang bank dan dimenangkan oleh Dwi Biyanto asal Surabaya. Bahkan mirisnya lagi ketika ia mendapat kabar jika ibu kandung dan adik bungsunya harus diusir dari rumah lantaran rumah tersebut sudah masuk eksekusi PN Kabupaten Kediri. "Semua ini sudah resiko kami. Gugatan ini merupakan jalan keluar. Selain ibu, ketiga saudara saya juga ikut menjadi tergugat," imbuhnya. Dalam kasus ini selain ibu kandung dan saudaranya, yang menjadi tergugat yakni Dwi Biyanto sebagai pemenang lelang, Bambang Suhartono sebagai perantara pengajuan kredit bank dan Kantor PPAT Ahmadi serta Kantor Notaris Meika Astri. Lalan membeberkan persoalan hukum yang mencatut ibu kandungnya yakni Sumiati, hanyalah imbas dari perbuatan adik bungsunya, Enik Murtini. Sebab, Enik yang menjadi sumber masalah karena menjaminkan sertifikat rumah waris tersebut ke pihak bank melalui perantara Bambang Suhartono. Dalam prosesnya, disaat pengajuan ke bank Enik merayu ibu kandungnya agar mau menandatangani semua persyaratan agar sertifikat tersebut lolos dari bank tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Dari proses pengajuan itu, akhirnya uang Rp 120 juta dari dana kredit cair. Dari uang tersebut, Enik mendapatkan Rp 50 juta, sedangkan Bambang justru mendapat lebih banyak sebesar Rp 70 juta. Uang ini digunakan oleh Enik untuk modal usaha ternak ayam petelur. Tetapi dalam perjalanan itu usahanya bangkrut dan Enik tidak bisa mengangsur. Hingga akhirnya masalah itu muncul karena rumah dan tanahnya dilelang pihak bank. Masih kata Lalan, jalur hukum harus ditempuh. Sebab selain menyelamatkan harta warisan, selama proses pengajuan ke bank dirinya tidak pernah dilibatkan sama sekali. "Kami harap PN Kabupaten Kediri berlaku adil dalam memutus perkara ini. Sehingga rumah yang memiliki sejarah keluarga ini dapat kembali ke tangan keluarga dan bisa ditempati ibu," tandasnya. Sekedar diketahui, proses sidang gugatan ini sudah berjalan di PN Kabupaten Kediri sebanyak 12 kali sidang. Dari sidang itu sejumlah saksi masih menjelaskan dihadapan majelis hakim. Sementara akibat kasus ini, ibu kandung dan adik bungsunya terpaksa menumpang ke rumah karya bagi anak jalanan di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, pasca rumah tersebut dieksekusi bank. Can
Editor : Redaksi