Polda Jatim Periksa 16 Orang

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan Polda Jatim pada kasus dugaan penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Hal ini terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 3 yang dikirim Direskrimum Polda Jatim kepada Sudarso Arif Bakuma sebagai kuasa pelapor. "Informasi yang saya Yusuf Mansur menjadi salah satu yang diperiksa. Dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti," terang Sudarso. Setelah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, tambah Sudarso, polisi akan segera melakukan gelar perkara. "Mungkin minggu depan (gelar perkara). Dari sini akan bisa ketemu tersangkanya," jelasnya sambil menunjukkan surat pemberitahuan bernomor: B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum. Sedangkan Kuasa Hukum Korban, Rahmad K Siregar, mengapresiasi langkah Polda Jatim yang bergerak cepat. " Dengan begini kasus ini segera terkuak siapa sebenarnya yang bersalah," tambahnya. Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017. Kasus ini sudah sampai tahap penyidikan. Sudarso Arief mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu. Berdasarkan surat Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur, polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya," ujarnya. Sudarso menilai, kasus tersebut mendapat respons cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat. Sementara itu, dalam program investasi Condotel Moya Vidi, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan. Belakangan program investasi itu dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian. Akibatnya, para nasabah merasa tidak puas apalagi penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan ini melalui website. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru