Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Maidi nampak memakai batik berbeda dengan Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto yang memakai atasan putih dan bawahan gelap.

‎Maidi nampak beberapa kali melempar senyum ke arah pengunjung saat hendak masuk dan keluar ruangan sidang. Maidi juga melayani pertanyaan wartawan saat sidang di skors untuk istirahat. Dia menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal dana CSR TPA Winongo yang disebut sebagai pemerasan. 

‎"Pengelolaan sesuai dengan surat edaran kementerian lingkungan hidup soal kedaruratan sampah di 13 kota se-Indonesia. Kota Madiun salah satunya. Maka Kota Madiun segera melangkah mengatasi kedaruratan itu," ujar Maidi.

‎Maidi beralasan kalau tidak segera ambil langkah untuk mengatasi pencemaran maka akan membahayakan. Desan dalih tersebut Maidi meminta bantuan pada beberapa pengusaha untuk mengatasi pencemaran lingkungan, udara dan air.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan, CSR tidak menjadi syarat perizinan. Kita diperingatkan menteri lingkungan hidup tiga kali. Maka kita ajak ikut mengatasi dengan pola-pola seperti tadi," dalihnya. 

‎JPU KPK mendakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum melakukan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo. Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi itu senilai Rp 1,7 miliar. Aliran dana tersebut diterima terdakwa Maidi melalui Rochim. 

‎Selain itu Maidi juga didakwa melakukan gratifikasi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PU PR). Dakwaan tersebut ditujukan kepada Maidi dan Thariq Megah selaku Dinas PU PR. Gratifikasi yang diterima nilainya mencapai Rp 9 miliar lebih.

‎Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Pasca OTT, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya saat ini dipindah dari rutan KPK ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya atau dikenal dengan Rutan Medaeng. 

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…