Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Maidi nampak memakai batik berbeda dengan Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto yang memakai atasan putih dan bawahan gelap.

‎Maidi nampak beberapa kali melempar senyum ke arah pengunjung saat hendak masuk dan keluar ruangan sidang. Maidi juga melayani pertanyaan wartawan saat sidang di skors untuk istirahat. Dia menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal dana CSR TPA Winongo yang disebut sebagai pemerasan. 

‎"Pengelolaan sesuai dengan surat edaran kementerian lingkungan hidup soal kedaruratan sampah di 13 kota se-Indonesia. Kota Madiun salah satunya. Maka Kota Madiun segera melangkah mengatasi kedaruratan itu," ujar Maidi.

‎Maidi beralasan kalau tidak segera ambil langkah untuk mengatasi pencemaran maka akan membahayakan. Desan dalih tersebut Maidi meminta bantuan pada beberapa pengusaha untuk mengatasi pencemaran lingkungan, udara dan air.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan, CSR tidak menjadi syarat perizinan. Kita diperingatkan menteri lingkungan hidup tiga kali. Maka kita ajak ikut mengatasi dengan pola-pola seperti tadi," dalihnya. 

‎JPU KPK mendakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum melakukan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo. Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi itu senilai Rp 1,7 miliar. Aliran dana tersebut diterima terdakwa Maidi melalui Rochim. 

‎Selain itu Maidi juga didakwa melakukan gratifikasi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PU PR). Dakwaan tersebut ditujukan kepada Maidi dan Thariq Megah selaku Dinas PU PR. Gratifikasi yang diterima nilainya mencapai Rp 9 miliar lebih.

‎Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Pasca OTT, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya saat ini dipindah dari rutan KPK ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya atau dikenal dengan Rutan Medaeng. 

Berita Terbaru

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri kecantikan dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk l…

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan air t…

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang berhasil…

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak kembali mendapat pengakuan. K…

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko belum incrah di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bursa…