Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Maidi nampak memakai batik berbeda dengan Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto yang memakai atasan putih dan bawahan gelap.

‎Maidi nampak beberapa kali melempar senyum ke arah pengunjung saat hendak masuk dan keluar ruangan sidang. Maidi juga melayani pertanyaan wartawan saat sidang di skors untuk istirahat. Dia menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal dana CSR TPA Winongo yang disebut sebagai pemerasan. 

‎"Pengelolaan sesuai dengan surat edaran kementerian lingkungan hidup soal kedaruratan sampah di 13 kota se-Indonesia. Kota Madiun salah satunya. Maka Kota Madiun segera melangkah mengatasi kedaruratan itu," ujar Maidi.

‎Maidi beralasan kalau tidak segera ambil langkah untuk mengatasi pencemaran maka akan membahayakan. Desan dalih tersebut Maidi meminta bantuan pada beberapa pengusaha untuk mengatasi pencemaran lingkungan, udara dan air.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan, CSR tidak menjadi syarat perizinan. Kita diperingatkan menteri lingkungan hidup tiga kali. Maka kita ajak ikut mengatasi dengan pola-pola seperti tadi," dalihnya. 

‎JPU KPK mendakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum melakukan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo. Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi itu senilai Rp 1,7 miliar. Aliran dana tersebut diterima terdakwa Maidi melalui Rochim. 

‎Selain itu Maidi juga didakwa melakukan gratifikasi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PU PR). Dakwaan tersebut ditujukan kepada Maidi dan Thariq Megah selaku Dinas PU PR. Gratifikasi yang diterima nilainya mencapai Rp 9 miliar lebih.

‎Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Pasca OTT, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya saat ini dipindah dari rutan KPK ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya atau dikenal dengan Rutan Medaeng. 

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…