SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Tim Panther, Resmob dan Sat Sabhara Polres Bojonegoro, melakukan penggerebekan sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis arak. Gudang tersebut berada di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/9/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang serta AV selaku pekerja dalam produksi minuman keras. Keduanya warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, produksi miras jenis arak tersebut sudah tujuh bulan dan diedarkan di wilayah Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. "Kami masih dalami apakah diedarkan di Bojonegoro atau tidak," ungkap Kapolres.
Pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar sering mencium bau tak sedap. Mendapat laporan tersebut, Kapolres memerintahkan tim Panther anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut. Diketahui bahwa rumah tersangka digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak. "Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pemilik gudang dan seorang pekerja, berikut sejumlah barang bukti," lanjut Kapolres.
Pelaku dijerat dengan ancaman pasal berlapis, yaitu disangka melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal Pasal 137 ayat (1 ) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. "Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres. Bj-01
Editor : Redaksi