Eksepsi Ditolak, Cen Liang Masih Dinyatakan "Bersalah"

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harap-harap cemas Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya, akhirnya terjawab. Meskipun sebelumnya, beredar kabar di kalangan pengacara dan internal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, eksepsi Cen Liang akan dikabulkan hakim Unggul Warso. Ternyata, hakim Unggul Warso, Senin (25/9/2017) siang ini, "ketakutan". Hakim Unggul Warso menolak eksepsi Cen Liang, dan tetap menyatakan bahwa Cen Liang masih "bersalah" dalam dugaan penipuan dan penggelapan terhadap notaris Carolin C. Kalampung. Majelis Hakim yang diketuai hakim Unggul Warso dalam sidang lanjutan Senin (25/9/2017) mengagendakan pembacaan putusan sela Cen Liang. Dalam putusan sela itu, hakim Unggul menolak eksepsi Cen Liang. "Dengan ini eksepsi ditolak dan dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi," ujar hakim Unggul. Hakim Unggul menyebut dengan ditolaknya eksepsi, terdakwa tetap dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Saksi-saksi nanti Senin minggu depan," kata Unggul. Mendengar ditolaknya eksepsi, Henry yang datang di sidang menggunakan baju kuning, terlihat biasa tanpa ekspresi. Sementara kuasa hukum Cen Liang, M. Sidik Latuconsina, menyatakan menghormati keputusan hakim. "Kita siap membuktikan bahwa perkara ini bukan pidana, tetapi perdata," ujar Sidik. bd/rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru