SURABAYA PAGI.com, Kediri - Sungguh tega salah satu ibu yang ada di Kota Kediri. SR (40) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri menjadi terlapor atas dugaan eksploitasi anak. Ia dituding tega menelantarkan anak kandungnya yang masih dibawah umur berinisial AK (16). Ironisnya, bahkan anak gadisnya diduga juga diminta untuk menjual diri ke lelaki hidung belang. Akhson Nur Huda, SH. Kuasa Hukum dari para narapidana kasus pencabulan yang kasusnya sudah divonis pengadilan tersebut akhirnya melaporkan SR ke Mapolresta Kediri. Sayangnya laporan tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. "Kami melaporkan Ibu (SR-red) dari anak yang menjadi korban para klien kami dalam kasus pencabulan ini. Tapi kami kecewa dengan penyidik Polresta Kediri yang tidak segera memproses laporan kami," ujar Akson, usai mempertanyakan laporanya ke Satreskrim Polresta Kediri, Senin (25/9/2017). Menurutnya, hingga saat ini sejak beberapa bulan setelah laporannya masuk, belum ada perkembangan dari dugaan kasus pembiaran atau penelantaran dan eksploitasi anak. Padahal, dirinya juga siap ketika akan dimintai sejumlah fakta pendukung dari laporan tersebut. "Kepolisiam seharusnya bisa mempelajari putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Bahkan disini kita juga siap menghadirkan saksi jika penyidik meminta," imbuhnya. Karena hingga saat ini laporan secara resmi dari kepolisian belum terbit, ia akhirnya memengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia mengaku alasan kepolisan belum bisa menerbitkan laporannya karena harus melakukan telaah terlebih dahulu. "Kami sudah kirim surat ke Kompolnas. Dari surat yang kami kirimkan sudah ada jawabannya. Bahwa, Kompolnas akan memonitor dan mengawal kasus ini," tegasnya. Dari kasus asusila ini Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri telah memvonis enam pelaku. Namun, Pengacara asal Kabupaten Nganjuk ini hanya menjadi kuasa hukum dari tiga pelaku yakni FN (19) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, FS (17) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan DN (17) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia menceritakan, jika sebelumnya kliennya ini terjerat kasus asusila setelah melakukan pencabulan terhadap AK (17) warga Kecamatan Kota, Kota Kediri. Pencabulan dilakukan di rumah AD (17) yang merupakan pelaku lain dalam kasus tersebut di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dirumah itu, AK akhirnya digilir oleh enam pelaku selama seminggu. Peristiwa terjadi pada 27 September 2016 lalu. Padahal saat itu, AK masih menjalani rehabilitasi oleh Kementrian Sosial atas kasus asusila yang saat itu pelakunya yakni Sony Sandra (SS) Bos Pengusaha Aspal terbesar di Kota Kediri. Namun, saat dalam kasus Sony sandra, AK mencabut laporan tanpa sebab yang jelas. Saat menjalani rehab itu, AK kabur dari panti rehabilitasi. Ia dijemput oleh pelaku DN di depan SDN Jagalan Kota Kediri. Setelah diajak jalan-jalan, AK kemudian dibawa ke rumah AD di Kecamatan Gurah. Kebetulan rumah AD dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang di rumah sakit. Dirumah itu akhirnya AK dicabuli secara bergiliran selama seminggu. Usai diantar pulang, pada 1 Oktober 2016, saat berada dirumah, AK kemudiam bercerita kepada SR Ibunya. Sontak SR langsung mendatangi keenam pelaku tersebut untuk meminta kompensasi atas perbuatan para pelaku. "Kami melihat ibunya tidak sungguh-sungguh dalam mencari anaknya yang tidak pulang selama seminggu. Apalagi anak ini masih dalam pemantauan dalam panti rehabilitasi. Dan yang anehnya, saat ibunya mendatangi salah satu rumah pelaku ada dugaan untuk meminta uang sebagai kompensasi untuk tidak melapor ke kepolisian. Namun karena tidak ada deal disini akhirnya SR melaporkan kasus tersebut," bebernya. Menurut Akson, perbuatan ibu SR memenuhi unsur tindak pidana penelantaran dan eksploitasi anak sebagimana diatur dalam Pasal 76B jo 761 jo 77B UU 35 Tahun 2014. Pihaknya meminta Polresta Kediri serius menangani masalah ini, sehingga tidak ada lagi kasus ekploitasi terhadap anak. "Sebenarnya AK dan klien kami juga korban karena sama-sama masih dibawah umur . Dan seharusnya ibunya inilah yang harus bertanggung jawab, menempatkan anaknya sendiri sebagai obyek," tegasnya. Terkait aduan tersebut yang lama belum ada perkembangan, Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim. "Kami harus mengecek terlebih dahulu, sudah seberapa jauh penanganan kasus itu. Saat ini masih kami komunikasikan dengan pihak reskrim," ungkap AKP Kamsudi. Sekedar diketahui, kasus pencabulan terhadap AK oleh enam pelaku sendiri telah incrah. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman beragam. Seperti FT diputus enam tahun, FS 1 tahun 10 bulan, dan DN 2 tahun 6 bulan. Saat ini, masing-m asing pelaku tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Kediri. Can
Editor : Redaksi