SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sejak dibentuk 1 Agustus 2017 lalu, gaung Satgas Antimafia Tanah yang dibentuk Polda Jatim dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim, belum terasa dampaknya. Padahal, sejumlah kasus sengketa tanah yang mencuat ke publik, terindikasi adanya campur tangan mafia tanah. Sebut saja aset tanah di Jl Upa Jiwa Surabaya yang dikuasai Marvel City, Waduk Wiyung dan aset PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat. Terbaru, sengketa aset SDN Ketabang I Surabaya. Lagi-lagi Pemkot Surabaya gagal mempertahankan asetnya tersebut.
------------
Laporan : Budi Mulyono – Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud
------------
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan perdata terkait sengketa aset SDN Ketabang I. Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang. “Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” kata Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. “Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948. “Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya.
Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikuasai Korporasi
Selain aset Pemkot Surabaya yang dikuasai swasta, sengketa tanah yang terjadi di Jawa Timur kerap melibatkan pihak petani dan pengusaha (korporasi). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim menyebutkan petani sebagai pihak yang sering dirugikan. Karena itulah, ratusan massa yang tergabung dalam elemen Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Garuda) melakukan aksi unjuk rasa ke BPN Kanwil Kanwil Jatim di Jalan Gayungsari, Surabaya, Senin (25/9/2017).
Massa menilai pemerintah sudah tidak berpihak pada rakyat kecil. Seperti kasus konflik agraria petani Nipah Sampang Madura yang hingga sekarang tidak terselesaikan. Dalam kasus itu ada empat petani yang meninggal saat berjuang mempertahankan lahan pertanian dari ekspansi infrastruktur pada era Orde Baru.
Selain itu berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebutkan setiap tahunnya sekitar 1000 hektare lahan produktif di Jawa Timur beralih fungsi menjadi perumahan, perkantoran, industri, dan pertambangan. Berpegang dari dua kasus tersebut, ratusan massa aksi mengajukan empat tuntutan.
Pertama, massa aksi menolak reforma agraria yang tidak mencerminkan reforma agraria sejati. Kedua agar BPN melakukan evaluasi keberadaan tim penyelesaian agraria dengan melibatkan pihak yang terlibat konflik. "Di poin ketiga, kami mendesak BPN Jatim untuk mendata ulang kasus-kasus agraria di Jawa Timur yang melibatkan rakyat melawan birokrasi dari korporasi dan segera menyelesaikannya," kata Wahyu Eka Setiawan, aktivis Walhi Jatim yang menjadi koordinator demo.
Untuk poin keempat, agar pemerintah maupun BPN menghentikan perampasan tanah atau ruang hidup dengan dalih kepentingan umum serta kesejahteraan sosial. "Rakyat kecil seperti petani terpaksa berhadapan dengan negara karena ingin mempertahankan hak atas tanahnya," terang Wahyu.
BPN Terlibat
Kabid Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan menambahkan, seringkali BPN melegitimasi perebutan tanah petani dengan cara menerbitkan HGU dan sertifikat baru secara sepihak. “Undangan sebanyak-banyaknya untuk FDI tentu memang merupakan angin segar bagi pembangunan infrastruktur. Tetapi, di sisi lain, itu semakin menekan masyarakat kecil. Apalagi ketika banyak tanah milik petani yang tiba-tiba dialihfungsikan secara sepihak. Hal tersebut, justru menjadikan negara ini menjadi pelayan korporasi dan menenggelamkan peran rakyat dalam proses pembangunan itu sendiri,” kata Hosnan kepada Surabaya Pagi.
Hal tersebut, menurut Hosnan diperparah dengan kondisi program reforma agraria yang belum berjalan secara efektif. Lima program prioritas yang masuk dalam RKP 2017 tersebut, menurut Hosnan justru sama sekali belum menyentuh akar masalah ketimpangan penguasaan sumber-sumber agrarian serta eksploitasi SDA. “Malah terus memunculkan krisis sosial-ekologis seperti serangkaian kekerasan yang terus terjadi antara masyarakat dan korporasi,” tambahnya.
Di sektor pertanian saja, Hosnan menjelaskan bahwa ada penurunan luas areal persawahan sebanyak 50.000 Ha di Jawa Timur pada medio 2013. Penurunan, tersebut diakibatkan lahan yang sudah beralih fungsi. “Pemprov Jatim juga menyebutkan bahwa, setiap tahunnya ada 1000-1100Ha lahan produktif beralih fungsi. Sehingga, kami sangat menolak reformasi agrarian yang justru tidak mencerminkan reformasi agraria sesungguhnya,” tegas Hosnan.
Belum Transparan
Menanggapi persoalan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Wachid Habibullah mengungkapkan pihak BPN seharusnya lebih transparan. Selama ini, data-data yang terkait dengan aduan masyarakat selalu tidak bisa diakses dengan mudah. “BPN harusnya membuka data-data terkait izin HGU yang disengketakan. Banyak juga kan itu yang izin HGU-nya diperpanjang walaupun nyata-nyata sedang ada konflik. Selama ini, masyarakat sulit untuk mendapatkan data tersebut,” kata Wachid.
Wachid menambahkan proses penerbitan sertifikat tanah yang bersengketa seharusnya dilalui dengan menyelesaikan sengketa tanahnya terlebih dahulu. “Jangan tiba-tiba sertifikatnya muncul. Selama ini, seringkali tiba-tiba muncul sertifikat baru tanpa penyelesaian kasusnya,” papar dia.
Sementara itu, Kasi Konsolidasi Tanah Lenderform BPN Jatim, Agus Salim mengatakan, BPN selalu berhati-hati saat melayani masyarakat. Menurutnya, BPN tidak bisa serta merta memberikan tindakan yang tegas. Contohnya mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis, karena masih ada hak-hak perusahaan "BPN sangat berhati-hati karena melihat dampak hukum ke depannya. Jadi memang sudah sesuai aturan," ujar Agus Salim saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pelayanan BPN selalu bercermin dari yang sudah-sudah. Kalau masih ada yang kurang selalu dilakukan evaluasi dan diperbaiki. "Memang perlu ada perubahan regulasi hukum dalam reforma agraria," tutur dia. n
Editor : Redaksi