SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta api pada petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Kertosono, Kamis (9/4) sore.
Menurut Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terdeteksi pada pukul 14.00 WIB setelah masinis KA 170B (Malioboro Ekspres) relasi dari Stasiun Purwokerto-Malang melaporkan adanya seseorang yang berada dalam posisi tiduran di tengah rel dan diduga akan melakukan tindakan bunuh diri.
“Setelah menerima laporan dari masinis, petugas segera melakukan langkah cepat dengan menghentikan laju kereta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta berkoordinasi dengan petugas pengamanan,” jelas Tohari dalam Relis tertulisnya Kamis (9/4/'26) sore.
KA 170B (Malioboro Ekspres) lakukan (BLB) berhenti luar biasa di KM 97+900 pada pukul 14.03 guna antisipasi pergerakan orang tersebut ke arah kereta. Setelah situasi dinyatakan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan pada pukul 14.12 WIB.
Setelah Petugas pengamanan Stasiun Kertosono (PKD) berhasil gamankan perempuan tersebut
selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Polsek Kertosono untuk mendapatkan informasi dan penanganan lebih lanjut. Saat ini, perempuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polsek Kertosono.
Atas kejadian tersebut, dua perjalanan kereta api yang terdampak dengan total keterlambatan mencapai 18 menit, yakni, KA 170B (Malioboro Ekspres) terlambat 13 menit,
KA 82B (Sancaka) melintas Baron pukul 14.18 WIB, terlambat 5 menit
“Tindakan cepat Masinis dan petugas dinlspsngan merupakan kunci dalam mencegah terjadinya insiden yang lebih fatal, dan KAI mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa manusia dan mencegah terjadinya insiden yang lebih fatal. " Ujar Tohari.
Untuk itu KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan di jalur KA, segera laporkan kepada petugas terdekat,” Pesan Tohari.Les
Editor : Redaksi