SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Penolakan itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (25/9/2017).
Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan pihak Henry tersebut, artinya sidang perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Henry Gunawan sebagai terdakwa itu, bakal dilanjutkan ke pembuktian. “Menolak eksepsi terdakwa, dan memerintahkan jaksa untuk memanggil para saksi di persidangan,” ujar hakim Unggul membacakan putusan sela..
Usai sidang, Henry meninggalkan ruang sidang tanpa ekspresi sedikitpun. Sidik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum Henry mengatakan bahwa alasan dan pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut tidak jelas. “Kita akan lawan putusan sela ini banding ke Pengadilan Tinggi berbarengan dengan pokok perkara. Alasan hakim tidak jelas, kita akan buktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ujarnya.
Ia berpendapat perkara ini tidak layak untuk disidangkan karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Menurutnya, akta-akta yang dibuat di hadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum 'Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid' yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga sah, maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima.
"Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan perkara perdata yang memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill" ujar M Sidik.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dijelaskan, pada intinya Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
Meski berstatus terdakwa, Henry Gunawan tidak ditahan. Sebab, dalam sidang Kamis (14/9/2017) lalu, Hakim Unggul Warso Mukti mengabulkan permohonan Henry menjadi tahanan kota. Sebelumnya, Henry ditahan di Rutan Medaeng sejak 10 Agustus. Namun statusnya tahanan kota hanya sampai 28 September 2017. Selama menjalani status tahanan kota, Henry dilarang meninggalkan Surabaya. n bd
Editor : Redaksi