SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Buronan pencurian burung jenis love bird yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap. Yodik Witanto (19) warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Gondang.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan curi burung secara berurutan (DPO). "Pelaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya lainnya yang sudah berhasil diamankan sebelumnya," ungkapnya, Senin (25/9/2017).
Menurut Kasubbag Humas, pelaku ditangkap saat berada di Sumenep, Madura sekira pukul 01.00 WIB. Aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Sabtu (24/9/2017) pukuk 02.00 WIB. Para pelaku mengambil burung milik Irsad (52) warga Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang jenis love bird.
"Kemudian para pelaku masuk di teras rumah korban Ali Rohman di Desa Padi, Kecamatan Pacet mengambil burung jenis kenari. Para pelaku juga mengambil burung jenis love bird di rumah Purwanto di Desa Pacet serta mengambil burung jenis love bird di teras rumah Rizki Wibowo di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu," ujarnya.
Dua rekan pelaku, Eko Purwanto dan Andik Tri Wahyunus sudah ditangkap sebelumnya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, tiga sangkar burung masing-masing warna kuning, hitam dan hijau, tiga burung love bird warna hijau, satu burung kenari warna kuning.
"Selain itu, juga diamankan satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu dan sepeda motor Honda Revo nopol W 6760 PQ. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Gondang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Sub 64 KUHP," jelasnya. mj-01
Editor : Redaksi