Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa saat menjadi saksi mahkota diambil sumpah dalam sidang korupsi Ponorogo yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. 
Tiga terdakwa saat menjadi saksi mahkota diambil sumpah dalam sidang korupsi Ponorogo yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/0/2026).

 

Bupati non aktif itu menolak jika seluruh tanggung jawab aliran dana operasional pemenangan pilkada dibebankan hanya kepada dirinya, dan secara gamblang menyeret nama Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita.

 

Momen tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Grafik Loserte mengonfirmasi temuan aliran dana sebesar Rp 500 juta dari Sugiri Heru Sangoko. Uang tersebut diduga berkaitan dengan biaya pengondisian rekomendasi partai politik oleh Agus Cholik suami dari Lisdyarita yang 

 

 

" Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati, dan hari ini menjadi Plt Bupati Ponorogo. Tanggung jawab bahwa rekom itu mestinya tanggung jawab berdua," ujar Sugiri dengan nada tinggi di hadapan Majelis Hakim.

Sugiri menegaskan bahwa dana setengah miliar tersebut digunakan demi kepentingan bersama sebagai pasangan calon (paslon) saat maju dalam kontestasi politik, bukan untuk konsumsi pribadinya. Ia merasa tidak adil jika kini harus menanggung konsekuensi hukum sendirian di dalam sel tahanan.

 "Artinya kalau kemudian ada biaya parpol, bantuan Rp 500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya, dong. Mestinya wakil itu, ya, 60-40, atau 70-30, kan bertanggung jawab. Sekarang dia menikmati menjadi Bupati, kami di penjara," ungkap Sugiri.

Mendengar pembelaan tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada langsung merangkum esensi dari pernyataan terdakwa. 

"Iya. Jadi intinya, dia tidak mau didelegasikan semuanya tanggung jawab itu. Karena untuk kepentingan pasangan calon," kata Hakim Ketua meluruskan.

Selain membongkar porsi tanggung jawab dengan wakilnya, sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota yang menghadirkan, Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma itu berjalan alot saat JPU KPK menyisir 27 poin daftar penerimaan uang oleh Sugiri selama rentang tahun 2021 hingga 2025.

Dari puluhan daftar tersebut, Sugiri melakukan strategi pisah-pilih; ada yang diakui secara lugas, didebat, hingga dibantah total. 

Di sisi lain, Sugiri mengakui adanya beberapa kali aliran dana dari pihak swasta bernama Dian Nur Cahyanto anak mantu dari Eko Agus Supriyadi/ Eko Sragi pemilik CV Selo Kencono dengan total mencapai Rp 700 juta lebih. Namun, ia bersikeras bahwa status uang ratusan juta tersebut murni hubungan utang-piutang pribadi, bukan gratifikasi proyek.

"Betul, tapi utang, Bos," kata Sugiri saat dikonfirmasi terkait penerimaan Rp 400 juta pada April 2025. Ketika jaksa mengejar apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Sugiri menjawab singkat, "Belum, saya di penjara."

JPU KPK Grafik menyatakan bahwa proses penyisiran barang bukti dan keterangan saksi-saksi lain termasuk mantan ajudan dan Sekda akan terus dikroscek untuk membuktikan apakah uang-uang yang didepak atau dialihkan tersebut tetap memenuhi unsur kualifikasi Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan. roh

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…