SURABAYAPAGI.COM, Malang - Menolak transportasi online, ratusan sopir angkutan umum (Angkot) dan taksi konvensional gelar aksi demo mogok dengan memarkir kendaraannya disepanjang depan Balaikota Malang. Selasa (26/9/2017).
Aksi demo menentang transportasi online ini, digelar untuk yang kedua kalinya. Aksi pertama digelar pada Maret 2017 lalu dengan tuntutan menolak adanya tranportasi online di Malang.
Hingga saat ini, para sopir mengaku masih kecewa, lantaran ketika aksi mogok pertama pada Maret 2017 lalu pihak Pemkot Malang belum memberikan sikap tegas terhadap transportasi online, malah justru seperti membiarkan mereka beroperasi sehingga para sopir angkutan umum melakukan demo yang kedua.
Roni Agustinus selaku Koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, sangat menyayangkan sikap pemerintah setempat yang seakan-akan melindungi keberadaan transportasi online yang tak berizin.
"Kedatangan kami kali ini untuk menanyakan ketegasan dari Pemkot Malang untuk menghapus transportasi online. Kami menolak dengan adanya tranportasi online yang tak memiliki izin. Namun dalam hal ini pemerintah seakan-akan tidak menghiraukan tuntutan kami dan terkesan melindungi transportasi online," teriak Roni Agustinus di depan kantor Balai Kota Malang.
Selain itu, para sopir yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkot Malang yang beranggotakan sebanyak 1.200 orang tersebut, meminta transportasi online untuk dihapuskan, karena dianggap tidak memiliki izin beroperasi di Kota Malang.
"Seharusnya Pemerintah Kota Malang berani menolak adanya tranportasi online. Sepertihalnya di kota-kota lain, Samarinda, Padang, bahkan Batu telah berani menolak. Hal tersebut menandakan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk itu,"tandasnya.
Tak hanya itu, dalam aksi demo mogok itu para sopir pun menggelar pembubuhan tanda tangan di atas kain putih sepanjang kurang lebih 100 meter sebagai wujud solidaritas dan kekompakan para sopir menolak transportasi online.
Dalam waktu yang sama, Kusnadi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang saat ditemui di Balai Kota Malang, mengatakan, bahwa Pemprov Jatim lah yang memiliki kewenangan itu. Sehingga nanti yang akan menyampaikan sosialiasi langsung dari pihak Pemprov Jatim. azm
Editor : Redaksi