SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bocah siswi bernama DAP (14), pelajar asal Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan tak tahu berterima kasih. Bagaimana tidak, sudah dipersilakan menginap di rumah temannya Nur (17) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, bangun tidur secara diam-diam HP Nur yang masih tidur dibawa lari. Bahkan, uang senilai Rp 2 juta juga diembat.
Rusidi (46), ayah korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Candi. "Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi," kata Kapolsek Candi Kompol H. Kusminto, Jumat (29/9/2017).
Dari pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di luar rumah.
"Saat didatangi ke rumahnya, pelaku tidak ada. Pelaku kami amankan di luar rumah," tegasnya.
Kusminto menyebutkan, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri dari sebuah HP merek Samsung, sebuah tas sekolah warna krem, satu potong celana panjang dan uang sisa hasil curian sejumlah Rp 500 ribu.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Taman itu. sg
Editor : Redaksi