Hasil Putusan Praperadilan Novanto, Apa Langkah KPK?

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Hasil sidang praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, diperintahkan untuk dihentikan. Putusan praperadilan dibacakan oleh Cepy Iskandar selaku Hakim pada praperadilan Setya Novanto. Tanggapan KPK dengan putusan ini, sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), KPK akan menghormati putusan hakim tersebut. Febri mengatakan, sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), KPK akan menghormati putusan hakim tersebut. Hanya saja persoalannya, kata Febri, perlu pembahasan lebih lanjut apakah bisa penyidikan perkara Ketua Umum DPP Golkar tersebut dihentikan. Pertama, KPK akan memastikan penanganan kasus e-KTP tetap berjalan terus seperti investigasi pada proses penyidikan atau pada proses persidangan. "Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam indikasi tindak pidana korupsi ini harus bertanggung jawab. Tentu tidak mungkin kami biarkan, artinya harus kita proses juga," ujar dia. Selanjutnya, kata Febri, akan dibahas lebih mendalam secara internal lembaga anti-rasuah apakah proses hukum acara yang akan dilakukan ke depan dengan putusan tersebut. "Kita akan membahas dan mendiskusikan lebih lanjut sesuai dengan proses interrnal dan proses hukum acara yang berlaku, apa yang akan dilakukan ke depan," ujar dia.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru