Gerebek Pabrik Arak Ilegal

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Tuban – Jajaran Polsek Palang, Polres Tuban melakukan penggerebekan lokasi pabrik Arak dengan modus sebagai kandang Kambing yang berada di Desa Sumugung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kemarin. Dari hasil pemeriksaan, pabrik Arak yang diketahui merupakan milik Hadi Suyanto (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding itu, baru beroperasi sekitar 3 minggu. Adapun setiap hari pabrik Arak itu bisa memproduksi ratusan liter Arak yang langsung diedarkan. "Dari hasil pemeriksaan setiap hari rata-rata bisa produksi sekitar 450 liter Arak. Kalau dihitung-hitung omsetnya sekitar sebelas juta rupiah per hari," terang AKP Simoen, Kapolsek Palang, Polres Tuban, kemarin. Keberadaan pabrik Arak tersebut terbilang memiliki kapasitas produksi yang besar. Pasalnya, dalam penggerebekan itu polisi menemukan adanya barang bukti satu dandang besar yang mempunyai 6 saluran untuk mengeluarkan Arak hasil penyulingan. "Melihat modelnya ini, satu dandang ini kapasitasnya sama dengan tiga dandang yang dijadikan satu. Mungkin ini sengaja dibuat seperti ini biar menyulitkan petugas kalau mau menyita alatnya," tambahnya. Keberadaan pabrik Arak bermodus Kandang Kambing yang tak jauh dari pemukiman penduduk tersebut disinyalir telah melakukan produksi Arak setiap hari. Namun, pemilik pabrik telah melakukan upaya supaya bau menyengat dari proses pembuatan Arak itu tidak terlalu tercium keluar. "Tempatnya dibuat tertutup rapat dan ada tempat pembuangan khusus. Dia melakukan produksi setiap hari dan dilakukan pada siang hari," ungkap AKP Simoen. Tb-01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru