SURABAYAPAGI.com, Jambangan - Tim Anti Bandit polsek Jambangan berhasil menangkap satu dari dua pemuda yang melakukan pencurian burung pada salah satu rumah di jalan jambangan IV/25 Surabaya. Satu pelaku tersebut bernama Hardwi Putra Eliansyah alias Ciprut (24) warga Kupang Gunung Timur 3/39-B Surabaya.
Pemuda pengangguran itu ditangkap, Jumat (29/9) dirumahnya setelah buron selama beberapa bulan. Saat beraksi, Putra tidak sendirian. Ia dibantu rekannya Rengga yang masih DPO. Kapolsek Jambangan, Kompol Gatot mengatakan, saat itu dua tersangka sudah berniat mencuri sejak dari rumah. Ia menggunakan motor Vario bernopol L 3094 XM, berboncengan, dan beraksi pada dini hari menjelang subuh.
"Mereka keliling, setelah lihat ada burung di teras rumah dan dilihat kondisi sepi, putra ini turun dan langsung masuk dengan naik pagar karena dekat dengan posisi burung. Pelaku ini ambil burungnya saja. Jenis murai ya," kata Gatot, Minggu (1/10) di Mapolsek Jambangan.
Dari pengakuannya, ini baru aksi yang pertama. Burung tersebut dijual di pasar burung kupang dengan harga mencapai dua juta rupiah.
"Uangnya dibagi, buat jajan sama miras," aku tersangka.
Akibat perbuatannya, Putra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan polisi terus melakukan pengerahan terhadap Rengga temannya. fir
Editor : Redaksi