KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Dirut PT Quadra Solution

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Pemanggilan ini terkait kasus Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus ini. Berdasarkan keterangan juru bicara KPK, para saksi yang diperiksa itu yakni Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, staf bagian keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, wiraswasta Vidi Gunawan, pensiunan PNS di Kemendagri Ekworo Boedianto, dan pekerja swasta Jasin Tanus. Adapun Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka kasus e-KTP sudah terlihat di lobi KPK sebelum pukul 10.00 WIB. Anang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus e-KTP. Menurut KPK, Anang diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun. KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka selain Anang. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Markus Nari. Ketua DPR RI Setya Novanto juga sempat berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Novanto telah dicabut setelah hakim mengabulkan gugatannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru