Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Perkara ini terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4). Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh dua terdakwa, yakni RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq. Sementara terdakwa lainnya, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, mengikuti persidangan secara daring dari rumahnya di Manyar karena kondisi kesehatan. Ia diketahui berstatus tahanan rumah dan menjalani sidang menggunakan kursi roda.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Christine Nauli Pakpahan beserta tim penasihat hukum para terdakwa.

Majelis hakim juga memutuskan untuk 
menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. JPU diperintahkan menyiapkan agenda sidang berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa—yang dua di antaranya merupakan pengurus dan pengajar pondok pesantren—telah menyimpang dari proposal penggunaan dana. Temuan auditor BPKP Jawa Timur juga menguatkan adanya kerugian negara secara total (total loss).

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. did

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…