Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Perkara ini terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4). Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh dua terdakwa, yakni RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq. Sementara terdakwa lainnya, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, mengikuti persidangan secara daring dari rumahnya di Manyar karena kondisi kesehatan. Ia diketahui berstatus tahanan rumah dan menjalani sidang menggunakan kursi roda.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Christine Nauli Pakpahan beserta tim penasihat hukum para terdakwa.

Majelis hakim juga memutuskan untuk 
menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. JPU diperintahkan menyiapkan agenda sidang berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa—yang dua di antaranya merupakan pengurus dan pengajar pondok pesantren—telah menyimpang dari proposal penggunaan dana. Temuan auditor BPKP Jawa Timur juga menguatkan adanya kerugian negara secara total (total loss).

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. did

Berita Terbaru

Diduga Kompor Menyala dan Ditinggal, 4 Warung di Jemur Andayani Ludes Terbakar

Diduga Kompor Menyala dan Ditinggal, 4 Warung di Jemur Andayani Ludes Terbakar

Senin, 21 Sep 2026 10:59 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini kebakaran terjadi di Jalan Jemur Andayani I Surabaya, akibatnya sebanyak empat unit bangunan semi permanen yang…

Lewat Agenda BIG Downhill, Pemkab Banyuwangi Genjot Wisata Olahraga

Lewat Agenda BIG Downhill, Pemkab Banyuwangi Genjot Wisata Olahraga

Senin, 21 Sep 2026 10:56 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Lewat gelaran kejuaraan Banyuwangi Ijen Geopark (BIG) Downhill, pada 19-20 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinkes Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Gratis Tanpa Batasan Usia Tertentu

Dinkes Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Gratis Tanpa Batasan Usia Tertentu

Senin, 21 Sep 2026 10:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( DPD LDII) Kota Surabaya bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya serta Gerakan…

Perkuat Literasi Politik, Pemkot Malang Minta Partai Maksimalkan Banpol

Perkuat Literasi Politik, Pemkot Malang Minta Partai Maksimalkan Banpol

Senin, 21 Sep 2026 10:44 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menguatkan literasi masyarakat melalui agenda dan program pendidikan politik, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berharap kepada…

Lewat Bunda Jelita, Disdukcapil Surabaya Permudah Layanan Sejak Masa Kehamilan

Lewat Bunda Jelita, Disdukcapil Surabaya Permudah Layanan Sejak Masa Kehamilan

Senin, 21 Sep 2026 10:39 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui inovasi Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan (Bunda Jelita), Dinas…

Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara

Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara

Senin, 21 Sep 2026 10:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Guna mengukuhkan diri sebagai daerah pengisi pasar ekspor cerutu terbesar di Indonesia, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut bahwa…