Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Perkara ini terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4). Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh dua terdakwa, yakni RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq. Sementara terdakwa lainnya, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, mengikuti persidangan secara daring dari rumahnya di Manyar karena kondisi kesehatan. Ia diketahui berstatus tahanan rumah dan menjalani sidang menggunakan kursi roda.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Christine Nauli Pakpahan beserta tim penasihat hukum para terdakwa.

Majelis hakim juga memutuskan untuk 
menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. JPU diperintahkan menyiapkan agenda sidang berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa—yang dua di antaranya merupakan pengurus dan pengajar pondok pesantren—telah menyimpang dari proposal penggunaan dana. Temuan auditor BPKP Jawa Timur juga menguatkan adanya kerugian negara secara total (total loss).

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. did

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…