Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Perkara ini terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4). Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh dua terdakwa, yakni RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq. Sementara terdakwa lainnya, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, mengikuti persidangan secara daring dari rumahnya di Manyar karena kondisi kesehatan. Ia diketahui berstatus tahanan rumah dan menjalani sidang menggunakan kursi roda.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Christine Nauli Pakpahan beserta tim penasihat hukum para terdakwa.

Majelis hakim juga memutuskan untuk 
menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. JPU diperintahkan menyiapkan agenda sidang berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa—yang dua di antaranya merupakan pengurus dan pengajar pondok pesantren—telah menyimpang dari proposal penggunaan dana. Temuan auditor BPKP Jawa Timur juga menguatkan adanya kerugian negara secara total (total loss).

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. did

Berita Terbaru

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan tanam cabai di tingkat rumah tangga dengan melibatkan ibu-ibu sebagai garda…