Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID
Sidang perkara terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Perkara ini terkait pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4). Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh dua terdakwa, yakni RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq. Sementara terdakwa lainnya, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, mengikuti persidangan secara daring dari rumahnya di Manyar karena kondisi kesehatan. Ia diketahui berstatus tahanan rumah dan menjalani sidang menggunakan kursi roda.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Christine Nauli Pakpahan beserta tim penasihat hukum para terdakwa.

Majelis hakim juga memutuskan untuk 
menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. JPU diperintahkan menyiapkan agenda sidang berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa—yang dua di antaranya merupakan pengurus dan pengajar pondok pesantren—telah menyimpang dari proposal penggunaan dana. Temuan auditor BPKP Jawa Timur juga menguatkan adanya kerugian negara secara total (total loss).

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. did

Berita Terbaru

Erick Wowor Buka Peran Miming

Erick Wowor Buka Peran Miming

Jumat, 28 Agu 2026 07:53 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:53 WIB

KITA sudah bicara soal pengakuan. Sekarang kita bicara soal penyakitnya: Mentalitas Mafia Kasus. Apa itu? Itu mentalitas yang menganggap hukum itu dagangan.…

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Jumat, 28 Agu 2026 07:51 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie…

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga pukul 21.00 wib semalam, kota Jakarta aman. Polda Metro Jaya mengungkap adanya sejumlah kelompok yang terafiliasi anarko yang diduga…