Dua Perkara Pidana, Cen Liang Bisa Ditahan Lagi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang yang kini menghirup luar tahanan sepertinya akan diperpanjang selama 30 hari kedepan. Pasalnya, sejak ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh hakim Unggul Warso, hingga masa waktu tanggal 28 September 2017. Kini, hakim memperpanjang status tahanan kota Cen Liang sampai 30 hari kedepan. Akan tetapi, bila perkara laporan pedagang Pasar Turi yang kini ditangani di Mabes Polri, sudah sempurna (P-21). Bukan tidak mungkin, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menahan kembali. Bahkan, bila dalam tuntutannya, laporan pedagang bisa lebih berat. Laporan: Ibnu F Wibowo, Budi Mulyono; Editor: Raditya MK Hal itu diungkapkan dua pakar hukum pidana asal Universitas Airlangga dan Universitas Bhayangkara. Seperti yang diungkapkan Joko Sumaryanto, pakar hukum Ubhara, yang berpendapat, Cen Liang bisa diperberat hukumannya bila salah satu perkara lebih berat dari tuntutannya. Akan tetapi, hal itu perlu dilihat soal subyek hukumnya. “Seharusnya, itu bisa diberlakukan delik perbuatan con cursus idealis. Dimana ketika ada beberapa aturan hukum yang dilanggar, maka bisa dicari yang terberat pasalnya dan masa hukumannya ditambahkan sepertiga,” kata Joko kepada Surabaya Pagi. Senin (2/10/2017). Yang menjadi masalah, menurut Joko, adalah posisi kasus tersebut memiliki dua pelapor yang berbeda. “Kalau sudah begitu, kewenangan yurisprudensinya berada di tangan MA. Tetapi, apabila ingin menghindari benturan, Hakim perkara kedua nanti harus memperhatikan putusan Hakim pada perkara pertama,” jelasnya. Bisa Ditahan Di sisi lain, Joko menambahkan, bahwa bisa saja sesuai keputusan hukum nantinya putusan tahanan kota tersebut dicabut dan digantikan dengan status tahanan negara. Hal tersebut bisa berlaku apabila Hakim pada perkara kedua nanti memutuskan untuk ditahan dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Jadi, dilihat dulu mana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Agak rumit juga, tetapi apabila ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa dijadikan patokan. Intinya, apabila terjadi benturan putusan, maka itu ranah MA nantinya untuk memutuskan. Tapi ya seharusnya tetap dilihat pasal dan tuntutannya mana yang terberat, lalu masa hukumannya ditambah sepertiga,” tegasnya. Sementara, I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Unair, yang juga kuasa hukum pedagang Pasar Turi, mendesak agar Henry Gunawan segera ditahan. Pasalnya, status berkas saat ini sudah P21. "Saat ini, bahkan status berkasnya sudah dilimpahkan lebih lanjut. Dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," cetus Wayan. Sehingga, menurut Wayan, saat ini Kajati harus segera menyeret Henry Gunawan kembali ke jeruji besi. "Kalau memang sakit jantung, bantarkan di RSUD dr Soetomo atau RS Bhayangkara," tegasnya. Lebih lanjut, Wayan mengatakan bahwa Senin nanti dirinya akan mengunjungi Polda Jawa Timur untuk memantau langsung perkembangan yang ada. "Karena ini harus ditahan. Sudah berapa jiwa yang dia tindas," tutupnya. Sidang Ditunda Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Cen Liang sebagai terdakwa, yang seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akhirnya ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penundaan itu karena para saksi belum bisa hadir dipersidangan disebabkan sedang berada di luar kota karena adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Alasan itu disampaikan saksi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. “Kami meminta ijin sidang ditunda Kamis (5/10/2017) besok pak hakim, karena saksi bisa hadir di hari tersebut,” ujar Ali, jaksa yang bertugas menangani perkara ini. Menanggapi hal itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa Henry untuk berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya. “Kalau bisa sidang tetap hari Senin pak hakim, tapi kalau tidak bisa ya tidak apa-apa ditunda hari Kamis,” ujar M Sidik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum terdakwa. Selangkah dengan permintaan jaksa, akhirnya majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti mengabulkan permintaan tersebut dan menunda sidang pada hari sesuai permintaan jaksa. “Sidang ditutup dan dilanjutkan lagi Kamis depan,” ujar hakim sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup. Sesuai agenda, jaksa Ali rencananya bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang kali ini. Kelima saksi tersebut antara lain, notaris Caroline (pelapor), Hermanto, Hok Swei alias Awie, dan dua staf kantor notaris Caroline. Tahanan Kota Diperpanjang Sementara, tahanan kota Henry Gunawan akan diperpanjang oleh majelis hakim PN Surabaya selama 30 hari kedepan. Hal ini diungkapkan Kasi pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Senin (2/10/2017) kemarin. Didik menjelaskan saat ini Henry Gunawan tetap menjalani tahanan kota setelah majelis hakim kembali mengeluarkan penetapan pasca habisnya penetapan sebelumnya pada tanggal 28 September lalu. Penetapan perpanjangan tahanan berlaku efektif 60 hari ke depan. "Majelis hakim mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan kota. Tapi secara resmi kita belum menerima surat perpanjangannya mungkin belum sampai," ucap Didik kepada Surabaya Pagi, Minggu sore. bd/ifw

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru