Buruh PT Mega Utama Indah Tuntut Kejelasan Nasib

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan pekerja dari PT Mega Utama Indah melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Timur. Dalam aksinya itu, mereka berharap agar pihak manajemen tidak menutup pabrik, sehingga mereka tetap bisa bekerja. “Kami karyawan yang tergabung dalam forum komunikasi buruh PT Mega Utama memohon agar diberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya dan diberikan kesempatan untuk tetap bekerja sampai adanya putusan hukum dari pengadilan,” kata koordinator Forum Komunikasi Buruh PT Mega Utama Indah Teguh Imandanu, Senin (2/10/2017). Dia menjelaskan, jumlah karyawan PT Mega Utama Indah mencapai 300 karyawan yang terdiri dari 275 laki-laki dan 25 perempuan. Dia berharap agar manajemen perusahaan bisa memperjuangkan nasib para buruh. “Mereka merupakan tulang punggung keluarga masing-masing. Pendapatan mereka hanya dari upah, kalau sampai tutup mau makan apa,” tambahnya. Selama ini, kata Teguh, aktivitas di dalam perusahaan sudah tidak ada. Para Buruh sudah tidak lagi bekerja karena di dalam perusahaan tidak ada baku. “Kami akan berjuang untuk dapat kepastian nasib,” jelasnya. Sekadar diketahui, PT Mega Utama Indah yang terletak di jalan Pintu Air no.2 Kalianak Surabaya adalah lahan milik TNI-AL, yang dikerjasamakan dengan PT Senopati Samudra Perkasa dengan sistem BOT (Build Operate and Transfer) dan akan berakhir tahun 2039. Masalah tersebut muncul saat tahun 2016, PT Senopati perkasa dan para mitranya menerima surat dari Lantamal V yang isinya lahan yang ditempati pabrik akan digunakan fungsi pokok TNI. “Padahal saat ini PT SSP sedang mengajukan gugatan perdata kepada TNI AL perihal lahan tersebut,” katanya. Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menandaskan, pihaknya akan memanggil Lantamal V dan manajemen PT Mega Utama agar dicarikan solusi terkait masalah tersebut. Dia menyesalkan manajemen PT Mega Utama yang tidak hadir dalam acara tersebut. “Setelah reses ini kami akan memanggil Lantamal V dan diharapkan setelah pertemuan ada solusi,”jelasnya. Sementara itu, ketua komisi E DPRD Jatim Hartoyo menjelaskan, apapun keputusan yang dibuat oleh manajemen harus mematuhi aturan. “Kalau pun ada pemecatan harus ada aturannya agar mereka dapat pesangon,” tandasnya. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru