Masih ingat kasus penyerobotan tanah aset Pemkot Surabaya di Jalan Upa Jiwa oleh Marvell City? Kasus yang sempat heboh publik Surabaya, sampai-sampai perkaranya disidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ternyata berakhir antiklimaks. Meski menang di pengadilan, Pemkot tak membongkar bangunan Marvell City. Justru bersikap longgar dengan menyewakan lahan seluas 1.968 meter persegi itu ke pengembang. Sementara Kejaksaan tak menyidik lebih lanjut dengan alasan tak menemukan unsur pidana korupsi. Untungkah Pemkot dengan menyewakan lahan ke pengembang? Berikut laporan Alqomar, wartawan Surabaya Pagi.
------------------
Semula, Jalan Upa Jiwa diklaim milik PT Assa Land, pengelola pusat perbelanjaan dan apartemen Marvell City. Setelah hearing di Komisi C DPRD Surabaya tak membuahkan hasil, sengketa aset ini pun berujung gugatan ke pengadilan. Pemkot pun menang.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan dengan kemenangan yang diraih pemkot, Marvel City sudah mengakui bahwa aset tersebut adalah milik Pemkot.
Untuk itu, lantaran saat ini sudah terbangun dan pemanfaatan di Marvel City, maka Pemkot bakal menarik sewa atas penggunaan aset Jalan Upa Jiwa tersebut.
"Kita akan tarik sewa di Jalan Upa Jiwa. Tapi bukan jalannya yang kita sewakan melainkan basemen di bawah Jalan Upa Jiwa dan juga jembatan yang dibangun di atas Jalan Upa Jiwa," tegas Risma, Selasa (3/10/2017).
Sewa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atas pemanfaatan barang dan aset daerah. Di mana pemanfaatan di atas maupun di bawah aset maka dikenakan sistem sewa. Menurut Risma, appraisal untuk sewa aset Jalan Upa Jiwa itu sudah keluar.
Pemanfaatan di bawah dan di atas aset tersebut akan dikenakan biaya Rp 4,3 miliar untuk sewa selama lima tahun. “Nilainya Rp 4,3 Miliar untuk 5 tahun bayar dimuka dua hari setelah perjanjian sewa," sebut Risma.
Untuk Jalan Upa Jiwa yang berada di dalam kompleks pusat perbelanjaan, akan tetap berfungsi sebagai jalan umum. Jadi nanti masyarakat umum tetap bisa memanfaatkan jalan Upa Jiwa sebagaimana mestinya.
Menurut Risma pengaktifan Jalan Upa Jiwa ini sekaligus antisipasi penyediaan akses jalan seiring dengan akan rampungnya pembangunan jembatan Ratna. "Nanti tak minta bongkar itu bangunannya yang menutup Jalan Upa Jiwa. Karena nanti kan Jembatan Ratna itu jadi, supaya jadi bagian dari rekayasa lalu lintas oleh Dinas Perhubungan," papar Risma.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu juga mengungkapkan hal sama. Menurutnya, angka sewa untuk aset Jalan Upa Jiwa itu ditentukan oleh tim. "Hasil appraisal sudah ada, angkanya Rp 4,3 miliar. Itu biaya sewa aset kita, karena sudah menang di pengadilan," kata wanita yang akrab disapa Yayuk ini. "Sistemnya sewa lima tahun. Uangnya harus dibayarkan di muka," lanjut dia.
Dijelaskan, Jalan Upa Jiwa yang mempunyai lebar 8 meter ternyata panjangnya bertambah setelah dilakukan pengukuran ulang. "Yang pasti panjangnya berubah, lebih panjang setelah pengukuran ulang. Untuk lebarnya tetap sama sekitar 8 meter," ucap Yayuk.
Sementara itu, DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya melakukan introspeksi, mengingat banyak aset Pemkot kota jatuh ke pihak ketiga atau swasta. Menurut Lutfiyah, anggota Komisi A DPRD Surabaya, kekalahan yang dialami Pemkot Surabaya terkait gugatan aset kepemilikan harusnya sudah bisa menjadikan dasar untuk melakukan introspeksi internal terkait seluruh aset yang saat ini telah tercatat. "Jika lahan itu belum jelas kepemilikannya maka Pemkot Surabaya harus menyelidiki dengan cermat sebelum mencatatnya sebagai aset," ungkapnya.
Harusnya, lanjut dia, sejak awal pencatatan aset itu harus dilakukan kajian yang mendalam, karena ini menyangkut hak masyarakat. "Jika memang lahan itu ada yang memiliki dan sebaliknya pemkot tidak, ya jangan dimasukkan, karena akibatnya akan seperti itu lagi, kalau digugat pasti akan kalah," papar dia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menolak gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Setiawati Sutanto, ahli waris aset SDN Ketabang Surabaya. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan hakim yang dibacakan pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penggugat, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. n
Editor : Redaksi