SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang pemeriksaan polemik bayi tabung klinik Ferina masih berlanjut pemeriksaannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (4/10/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Dr. Ari Purwadi SH MHum dari Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Dalam keterangannya, ahli mengatakan bahwa sesuai pasal 1313 BW, pengertian perjanjian adalah suatu peristiwa yang mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana para pihak tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, yang kemudian dari peristiwa tersebut timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
“Bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Sedangkan berdasarkan isi pasal 1320 BW, perjanjian itu sah apabila memenuhi 4 syarat, antara lain, Sepakat, Kecakapan, Hal tertentu dan Causa (sebab),” terangnya.
Artinya, perjanjian itu sudah bisa dikatakan sah kendati kedua belah pihak cukup menyebutkan kata ‘sepakat’ saja, meski tanpa dilengkapi bentuk formalitas secara tertulis, terlebih dalam perjanjian itu dilengkapi hal pendukung lainnya, seperti panjer atau uang muka. “Disitu perjanjian sudah mulai diberlakukan sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelasnya.
Adanya Wanprestasi
Ia pun mengatakan jika dalam suatu perkara perdata yang berkaitan dengan gugatan ganti rugi akibat wanprestasi, di dalam persidangan hakim menemukan fakta bahwa ternyata kontrak dibuat oleh satu pihak yang masih dibawah umur atau ternyata kesepakatan mengandung cacat kehendak, sepanjang tidak ada gugatan pembatalan perjanjian, maka hakim tidak dapat berinisiatif untuk membatalkan kontrak itu. Hakim hanya memeriksa dan memutus mengenai wanprestasi. “Perjanjian yang dibuat para pihak, dijamin kepastian hukumnya berdasarkan Asas Pacta Sunt Servanda dalam suatu perjanjian,” jelas Dr. Ari Purwadi.
Soal adanya asas itikad baik dalam sebuah perjanjian, ahli mengatakan pelanggaran asas itikad baik dapat diajukan tuntutan ganti rugi. “Pelanggaran atas kewajiban beriktikad baik pada suatu persetujuan dapat berakibat adanya tuntutan ganti kerugian baik berdasarkan wanprestasi atau berdasarkan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan perjanjian antara dokter dengan pasiennya, ahli menyebut itu merupakan perjanjian terapeutik. Secara yuridis, perjanjian terapeutik diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis didasarkan kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kesehatan.
Persetujuan yang terjadi antara dokter dengan pasien bukan hanya di bidang pengobatan tetapi lebih luas, yaitu mencakup diagnostik, preventif, rehabilitatif, maupun promotif, maka persetujuan ini disebut perjanjian/transaksi terapeutik.
Sedangkan hal yang terdapat pada perjanjian terapeutik ini, bisa diajukan gugatan apabila salah satu pihak mengalami kerugian. Hal itu berdasarkan rumusan Pasal 1365 BW, yang menyebut tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Perbuatan Melanggar Hukum
Saksi juga mengatakan bahwa perbuatan melanggar hukum lebih diartikan sebagai sebuah perbuatan ‘melukai’ (injury) dari pada pelanggaran terhadap kontrak (breachofcontract).
Apalagi gugatan perbuatan melanggar hukum umumnya tidak didasari dengan adanya hubungan hukum kontraktual. Pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati disebut wanprestasi dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi.
“Sedangkan pelanggaran terhadap suatu ketentuan UU dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain disebut perbuatan melanggar hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Selanjutnya dalam sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat , Ir , Eduard Rudy Suharto , SH menanyakan kepada Ahli : “ Bila dalam sebuah Perjanjian antara Penyedia Jasa Kesehatan dalam hal ini Dokter dengan Pasiennya , tertulis clausa : Toleransi Kegagalan 15 �n Tidak dapat digugat ? Sementara obyek hasil yang diperjanjikan sesuai Kuitansi jelas - jelas Berbeda , Menurut pendapat saksi ahli bagaimana ? “
Dengan tegas Ahli DR. Arie P , SH, MH menjawab : “ Bila demikian halnya , sudah jelas ada wanprestasi dari pihak Dokter tsb dan tentu saja tetap bisa digugat , dan dimintai pertanggung jawaban secara hukum “ jawab Ahli.
Seusai sidang Ketua DPC KAI tersebut mengomentari, bahwa fakta dari keterangan 3 saksi ahli sudah jelas memperkuat dugaan adanya Wanprestasi atau Ingkar Janji dari Tergugat Dr. Aucky Hinting terhadap penggugat. "kami yakin bahwa selanjutnya Majelis akan memberikan keadilan dan memutuskan perkara ini dengan seobyektif mungkin , sehingga kebenaran yang hakiki dapat ditegakkan," tandasnya. bd
Editor : Redaksi