SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Gara-gara curi burung, Khoiri (44) alias Menyok, warga Desa Jiken RT.08 RW.02, Kecamatan Tulangan, digelandang oleh unit Satuan Reserse Kriminal, dan jebloskan ke ruang sel tahanan Polsek Tulangan.
Pasalnya, dia kepergok setelah mencuri 6 ekor burung love bird, senilai Rp.70 juta milik tetangganya sendiri, A’an Afrianto (35).
Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat A’an Afrianto (korban) sedang tidur,tidak lama mendengar suara teriakan ada maling dari Wahyu (20), tetangganya.
Kemudian korban bangun, dan keluar rumah turut mengejar pelaku ke arah utara petuangan Desa Jiken.
“Karena pelaku kabur entah kemana, korban memutuskan, untuk pulang ke rumah. Betapa kaget ketika dilakukan pengecekan di rumahnya, ternyata 10 burung Love bird peliharaannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak ada. Kemudian kasus pencurian yang menimpanya dilaporkan ke Polsek Tulangan” kata Nadzir Syah Basri
Diungkapkan Nadzir, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku ini.
Dari keterangan beberapa saksi, sesuai ciri-ciri akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sebelum aksi pencurian dilakukannya, diduga tersangka terlebih dahulu mengintai dan mengamati rumah korban, dengan menggunakan motor Honda Beat Nopol W 6729 YO.
“Agar tidak diketahui, burung hasil curian itu dimasukkan kedalam jaket. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian.6 ekor burung love bird,1 motor Honda Beat,1 jaket warna biru, diamankan sebagai barang bukti “tandas Kapolsek. sg
Editor : Redaksi