SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai contoh bagi yang lain, Djarot menggunakan vespa berwarna merah lengkap dengan helm yang berwarna merah juga ke Balai Kota DKI Jakarta.
"Hari Jumat toh. Dari dulu sebenarnya suka naik vespa waktu masih muda, tapi vespanya masih yang jadul, jadi sering capek. Kalau sekarang kan beda, ini vespanya lebih canggih, jadi gak capek sama sekali." katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).
Politisi PDIP ini mengungkapkan, jarak yang ditempuh menjadi lebih cepat. Dan sepanjang perjalanan, dia mengaku, menjadi pusat perhatian dari pengendara lainnya. "Ada yang ngelirik, 'loh Pak Djarot' ada di traffic light di perempatan," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, peraturan ini dibuat ketika masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi tidak hanya pejabat tetapi juga bagi para Pegawai Negeri Sipil. iy
Editor : Redaksi