Sering Dipakai Mesum, Satpol PP Segel Rumah Kos

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Rumah kos milik Sri Ningsih di Kelurahan Bandar Lor Gang 11, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (6/10/2017) disegel Satpol PP Kota Kediri. Penyegelan dilakukan karena lokasi itu terindikasi sering digunakan tindak asusila. Bahkan, petugas Satpol PP sempat mengamankan pasangan mesum dilokasi. Dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa, petugas Satpol PP siang tadi memasang stiker segel dan garis police. Dilokaso itu terdapat lima kamar di tempat kos, empat diantaranya disewakan dengan tarif Rp 400 ribu sebulan. Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto mengatakan, sebelum penyegelan telah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan terhadap pemilik. Sebab, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tempat usaha itu belum berizin. "Penyegelan ini berawal dari aduan masyarakat. Bahwa di kos ini dipakai untuk hal negatif. Selanjutnya kami tindak lanjuti. Ternyata belum dilengkapi izin," ujarnya. Dugaan tindak asusila itu dilakukan salah seorang penghuni bersama pasangannya. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan tersebut. Akhirnya masyarakat mengadu kepada perangkat desa yang diteruskan ke Satpol PP Kota Kediri. "Beberapa waktu lalu keduanya (muda-mudi) tersebut kami lakukan pembinaan. Kedua orang tuanya kami panggil untuk menyaksikan. Setelah itu, mereka kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masing," jelas Yuni. Terpisah, Sri Ningsih, pemilik kos mengakui, belum memiliki izin usaha. Tetapi ia membantah tempat kosnya dipakai untuk tindak asusila. Sebab, selama ini ia rutin melakukan kontrol terhadap penghuni kosnya. "Saat rame-rame itu memang ada muda-mudi disana. Tetapi tidak berbuat asusila. Kebetulan saya sedang makan bakso bersama anak di rumah," aku Sri Ningsih. Rumah kos Sri Ningsih ini berada di samping rumah bagian belakang. Lima bangunan kamar tersebut tersekat tembok. Apabila melihat kondisinya yang gelap dan pengap, tampak jelas tanpa perencanaan bangunan usaha kos. Selain kurang representatif untuk ukuran kos-kosan, juga belum ada pembukuan atau administrasi yang tertata. Tampak seperti usaha penyewaan kamar biasa. Untuk itu, Satpol PP menyarankan pemilik segera mengurus izin usahanya. Izin diajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menyangkut pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha kos. Jika izin telah dipenuhi, maka segel dapat segera dibuka, dan pemilik bisa meneruskan usahanya. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru