Edarkan Sabu, Pria Lima Istri Dibekuk

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Lagi pelaku narkoba dibekuk. Jasulin alias Suli (48) warga Dusun Pasarean Rt 01 Rw 01, Desa Sukolilo Lor Kec. Labang, Kab. Bangkalan yang kontrak di RT 07 RW 02 Kel. Taman Kec Taman, terbilang nekat. Betapa tidak, dalam menjalankan bisnis jualan sabu-sabu dan pesta sabu-sabu, dilakukan di rumah kontrakan yang bertetanggaan dengan Mapolsek Taman. "Tempat bisnis haram pelaku itu di belakang Polsek Taman sini," kata Kapolsek Taman Kompol Sudjut, kemarin. Sudjut menambahkan, tertangkapnya Jasulin berawal dari laporan warga bahwa rumah yang beralamat di kel. Wonocolo RT 19 RW 07 Kec. Taman, sering dijadikan tempat pesta sabu. Laporan ditindaklanjuti dengan pengintaian dan targetnya digerebek. Penyelidikan langsung dipimpinnya bersama Kanit Reskrim Polsek Taman. Saat sedang menikmati sabu-sabu, pelaku disergap. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan lantas digelandang ke Mapolsek Taman. "Saat digerebek, pelaku sedang menikmati sabu-sabu. Pelaku juga mengakui di rumah kontrakannya masih menyimpan sabu-sabu. Saat kami geledah, kami temukan sabu-sabu seberat 15,18 gram. Sabu sebanyak 4 poket itu kami ditemukan di kotak handphone milik pelaku," ungkapnya. Masih kata Sudjut, tersangka Jasulin mengaku bisnis sabu-sabu untuk menghidupi keluarganya. Jasulin mempunyai istri 5 dan anaknya juga berjumlah 5. "Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 UURI No. 35 Th 2009 atau Pasal 112 ayat (2) tentang penyalahgunaan Narkotika," tegas Sudjut. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru