Amankan Dua Pengedar Sabu

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Aparat kepolisian dari Polres Gresik, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Manyar, Gresik. Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito melalui Kasat Narkoba AKP Chotib Widiyanto, mengatakan, pihaknya berhasil meringkus salah seorang pengedar sabu-sabu berikut barang bukti sebanyak empat poket sabu-sabu. Dalam poket itu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,15 gram, 0,13 gram dan 0,12 gram. AKP Chotib menjelaskan, tersangka pengedar sabu-sabu yang berinisial Achmad Wildan Maulana Faldiansyah, warga Desa Betoyo, Manyar. "Berdasarkan pemeriksaan bersangkutan (Achmad Wildan Maulana Faldiansyah, red) mengakui barang tersebut milik Suhadi, warga Dukuh Tunggal, Kecamatan Glagah, Lamongan " jelas Chotib. Menurut Chotib, Maulana ini disuruj oleh Suhadi untuk mengantar barang haram tersebut Lohan, yang tinggal di Betoyo, Manyar. Dari hasil pengembangan setelah diperoleh pengakuan Achmad, Suhadi akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti empat poket sabu. "Kita juga amankan satu pipet, kaca, satu gunting, 3 sekrup terbuat dari potongan sedotan, dua buah potongan sedotan biru berisi tujuh dan satu putih, satu set alat hisap sabu, satu pak plastik klip, satu HP Xiami, dan beberapa BB lain," terang Chotib. Atas perbuatan kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik, dan dijerat Pasat 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Sub Pasal 84 ayat (2) KUHP. Mis

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru