Lantaran belum ada regulasi yang mengikat, kerap terjadi gesekan antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi (online). Termasuk di kota Surabaya. Apalagi, beroperasinya ribuan taksi online membuat pengelola taksi di kota pahlawan ini cenat cenut, lantaran pendapatan yang terus menurun. Dari 6 ribu taksi konvensional, hanya sekitar 1.500 unit yang beroperasi. Sementara taksi online disebut-sebut mencapai 8.000 unit yang beroperasi. Konflik sosial ini tampaknya akan terus berlanjut, lantaran revisi Peraturan Menteri (PM) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, alias taksi online, belum juga digedok. Sebenarnya berapa pendapatan sopir taksi online yang kerap memicu ‘kecemburuan’ taksi konvensional?
------------
Laporan : Firman Rachman, Editor : Ali Mahfud
-------------
Bagi yang bergantung hidup dari sopir taksi konvensional, beban mereka memang cukup berat. Sudah berebut penumpang dengan taksi online, mereka juga diberi beban setoran kepada manajemen. Seperti diungkapkan Bodro, sebut saja demikian. Ia sudah sepuluh tahun bergantung hidup dengan menjadi seorang pengemudi taksi Blue Bird di Surabaya.
Sedan plat kuning dengan dominan warna bodi biru berlambang burung itu semula mampu diandalkan Bodro sebagai penopang kehidupan keluarga. "Awal-awal masuk saya bisa bawa pulang Rp 200 ribu per hari. Itu di luar uang bensin dan setoran. Jadi tahun 2008-an saya sebulan bisa dapat sekitar Rp 6 juta," cerita Bodro ditemui Surabaya Pagi di tempat ngetemnya di dekat Tunjungan Plaza, Senin (9/10) kemarin.
Kondisi finansial Bodro saat itu cukup lumayan. Hasil menjadi seorang sopir taksi saja, ia bisa membeli sepetak tanah dan membangun rumah di kampungnya, Lamongan. Namun, itu cerita Bodro sepuluh tahun lalu. Tiga tahun terakhir, penopang ekonomi keluarga Bodro tidak murni dari hanya menjadi sopir taksi konvensional. Ia membuka toko kelontong di kampungnya yang dijaga sang istri.
Hari-hari ini, Bodro hanya mampu membawa uang paling besar Rp 100 ribu setiap hari. Meski lebih baik dibanding pendapatan sopir angkutan kota yang hanya di kisaran Rp 20-50 ribu per hari, tapi jumlah itu terasa berat bagi Bodro. Tak jauh dengan Bodro, Kadiran (32) asal Nganjuk ini mengungkapkan cerita sama. Ia baru setahun menjadi sopir taksi Blue Bird. Belum sempat menikmati jayanya taksi konvensional, Kadiran yang sempat bekerja sebagai kuli bangunan ini harus berjuang susah payah bersaing rejeki di panasnya aspal jalan kota Surabaya dengan taksi online.
Berat Bersaing dengan Online
Meskipun perusahaan yang menaunginya sudah menerapkan transportasi online dengan menggunakan aplikasi seperti Go-Car atau Grab, Kadiran masih mengaku kesulitan membawa pulang uang lebih dari Rp 100 ribu. "Meskipun sudah pakai aplikasi, kami ini masih cukup kesulitan bersaing. Belum lagi sistem yang saya rasa terlalu rumit dan kerap merugikan sopir," ucap Diran, sapaan ayah dua anak tersebut.
Diran melanjutkan, pihak manajemen memberikan kebebasan bagi drivernya untuk memilih jalan menggunakan aplikasi online atau menggunakan pembayaran secara manual. "Iya kalau saya lebih memilih pakai online meskipun dua-duanya bisa dilakukan. Kalau online kita gak bisa ngetem, risikonya harus keliling. Bensin tentu semakin banyak pengeluarannya. Konsumen online kan sudah banyak, kita pakai aplikasi seperti Gojek, bedanya kalau di aplikasi warna taksi Blue bird agak cerah, kalai yang Go-car agak gelap," imbuhnya.
Diran juga menceritakan sistem antara Gojek dan Blue Bird menerapkan tarif sesuai dengan tarif yang muncul di aplikasi. Namun, sopir taksi pun wajib menyalakan argo sebagai input data oleh manajemen Blue Bird. "Meskipun tarif tertera di online misal 30 ribu, di argo itu selalu selisih. Pernah waktu itu di aplikasi tarif muncul 45 ribu, tapi di argo sampai 200 ribu sekian karena macet. Lah itu harusnya diklaimkan ke Gojek tapi mereka tak mau bayar, jadi saya norokin mas," gumamnya.
Dalam sehari, para sopir taksi konvensional ini rata-rata mampu membawa lima hingga sepuluh penumpang. Setoran pun per hari ditarget Rp 400-500 ribu, belum bensin dan uang makan mereka. Tentu apa yang dikatakan Bodro dan Diran bukan isapan jempol semata.
Pendapatan Taksi Online
Berbeda dengan keduanya, Hadi Setiawan (25) warga Manukan ini bak pengusaha muda. Ia memberanikan diri kredit mobil Avanza untuk terjun di bisnis transportasi online ini. " Saya ikut dua, Grab dan Uber. Jalan satu tahun ini Alhamdulillah," kata Hadi.
Dalam sehari, Hadi mampu mengantongi uang sebesar Rp 450-500 ribu per hari, belum termasuk bonus yang diberikan pihak penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi ini. Jika ditotal, sebulan penghasilan Hadi bisa mencapai Rp 13-15 juta. "Ya alhamdulillah, buat nabung nikah," ucapnya sambil tertawa.
Konflik sosial. Terlebih, regulasi yang diberikan pemerintah dirasa tak condong kepada mereka yang benar-benar bergantung pada pekerjaan sebagai sopir angkutan konvensional.
Berharap Pergub
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jatim H.B. Mustafa mengaku pihaknya sangat berharap Pergub Jatim tentang angkutan sewa khusus segera disahkan.
Menurut dia, pergub itu diperlukan untuk menghindari gesekan di lapangan. Apalagi, omzet taksi konvensional menurun drastis. Parahnya, hal tersebut selaras dengan menurunnya taksi yang beroperasi. Di antara sekitar 6 ribu taksi konvensional, yang beroperasi saat ini tinggal 1.500 unit.
’’Semoga setelah pergub ini keluar, pertarungan akan lebih fair,” ujarnya. Menurutnya, ada tiga hal diatur dalam pergub. Yakni, kuota, tarif, dan tanda khusus sebagai identitas taksi online.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan uji publik draf revisi Peraturan Menteri (PM) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Harapannya, sebelum 1 November 2017 draf revisi aturan tersebut sudah ditetapkan.
"Setelah di Jakarta, uji publik PM 26/2017 dilakukan di Semarang dan Surabaya," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam masa uji publik tersebut, Hindro berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan angkutan darat dapat memberikan masukan. Dalam tahap uji publik ini, kata Hindro, semua pihak dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan. Selanjutnya, setelah disahkan menjadi lembaran negara maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi.
"Tidak ada waktu tenggat, bila uji publik selesai, maka langsung masuk ke Kemenkumham. Ya, paling lambat hanya tiga hari kerja. Karena memang kita mengejar waktu toleransi MA atas revisi PM 26/2017 sampai 1 November," jelasnya. n
Editor : Redaksi