Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkoba seret polwan Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana, istrinya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima hasil tes rambut Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Selain narkoba, terungkap dalam sidang etik Didik melakukan penyimpangan seksual/asusila dan perselingkuhan/berzina.
Dalam persidangan terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko , Jumat (20/2)
Namun, hasil asesmen keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna narkoba. Kini, Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," tambah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam Keterangannya, Jumat, (20/2/ 2026).
Dijelaskan, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Barang haram yang disita dari Didik yaitu 7 plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, 2 butir pil happy five, 5 gram ketamine.
Peran dan hubungan polwan Aipda Dianita Agustina dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya terungkap.
Sopir Istri AKBP Didik
Aipda Dianita diketahui merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi anggota Didik pada 2016–2017 saat Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Hubungan keduanya kembali berlanjut pada 2019 ketika Dianita kembali bertugas di bawah kepemimpinan Didik.
Selain itu, ia juga sempat menjadi sopir dari MA, istri AKBP Didik.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan koper putih berisi barang bukti narkotika berupa sabu seberat 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Menurut Brigjen Eko, berdasarkan pemeriksaan, pada 6 Februari 2026 MA atas perintah suaminya menghubungi Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.
“Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah dari Saudari MA untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud,” ujar Eko.
Penggeledahan di rumah Polwan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pada Rabu (11/2/2026) malam, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita di wilayah Tangerang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan koper putih berisi barang bukti narkotika berupa sabu seberat 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Menurut Brigjen Eko, berdasarkan pemeriksaan, pada 6 Februari 2026 MA atas perintah suaminya menghubungi Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Erc, jk, rmc
Editor : Moch Ilham