AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkoba seret polwan Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana, istrinya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima hasil tes rambut Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Selain narkoba, terungkap dalam sidang etik Didik melakukan penyimpangan seksual/asusila dan perselingkuhan/berzina.

Dalam persidangan terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko , Jumat (20/2)

Namun, hasil asesmen keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna narkoba. Kini, Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. 

"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," tambah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam Keterangannya, Jumat, (20/2/ 2026).

Dijelaskan, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Barang haram yang disita dari Didik yaitu 7 plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, 2 butir pil happy five, 5 gram ketamine.

 Peran dan hubungan polwan Aipda Dianita Agustina dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya terungkap.

 

Sopir Istri AKBP Didik

Aipda Dianita diketahui merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi anggota Didik pada 2016–2017 saat Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Hubungan keduanya kembali berlanjut pada 2019 ketika Dianita kembali bertugas di bawah kepemimpinan Didik.

Selain itu, ia juga sempat menjadi sopir dari MA, istri AKBP Didik.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan koper putih berisi barang bukti narkotika berupa sabu seberat 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Menurut Brigjen Eko, berdasarkan pemeriksaan, pada 6 Februari 2026 MA atas perintah suaminya menghubungi Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.

“Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah dari Saudari MA untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud,” ujar Eko.

 

Penggeledahan di rumah Polwan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pada Rabu (11/2/2026) malam, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita di wilayah Tangerang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan koper putih berisi barang bukti narkotika berupa sabu seberat 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Menurut Brigjen Eko, berdasarkan pemeriksaan, pada 6 Februari 2026 MA atas perintah suaminya menghubungi Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Blitar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM ke Masyarakat di Kecamatan Bakung

Kantor Imigrasi Blitar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM ke Masyarakat di Kecamatan Bakung

Kamis, 17 Sep 2026 10:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana…

Adaptasi Era Teknologi, Pemkab Tulungagung Maksimal Peran Medsos untuk Pelayanan Masyarakat

Adaptasi Era Teknologi, Pemkab Tulungagung Maksimal Peran Medsos untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 10:10 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Ditengah perubahan pola komunikasi masyarakat yang semakin bergeser ke ruang digital, keberadaan media sosial tidak hanya…

Peringati Harhubnas 2026, Khofifah Gratiskan Trans Jatim dan Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Peringati Harhubnas 2026, Khofifah Gratiskan Trans Jatim dan Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan tarif layanan Trans Jatim selama satu hari, Kamis (17/9/2026), dalam rangka …

BPPD Optimis Perolehan Pajak PBB 2026 Bakal Melebihi Target

BPPD Optimis Perolehan Pajak PBB 2026 Bakal Melebihi Target

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo optimis target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan…

Jadi Terdakwa Kasus Investasi, Agustin Widyawati Mengaku Ikut Rugi Rp50 Miliar dan Berharap Hati Nurani Hakim

Jadi Terdakwa Kasus Investasi, Agustin Widyawati Mengaku Ikut Rugi Rp50 Miliar dan Berharap Hati Nurani Hakim

Kamis, 17 Sep 2026 10:05 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan penipuan investasi yang menyeret Agustin Widyawati ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya b…

JPU DIDUGA MANIPULASI DATA DAN PUTARBALIKAN FAKTA

JPU DIDUGA MANIPULASI DATA DAN PUTARBALIKAN FAKTA

Kamis, 17 Sep 2026 07:56 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:56 WIB

Pembaca Yth, Era sekarang pejabat penegak hukum tidak bisa kucing kucingan sembunyikan fakta peristiwa. Artinya di era keterbukaan sekarang ini penegak hukum…