Arena Judi Remi Digerebek Polisi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Ainun Cholim (36), pria sehari-hari bekerja sebagai harian lepas PT.Wika. Asal Dusun Kedunganten selatan RT. 05 RW.02 Desa Kalitengah, Tanggulangin. Selasa (10/10) digelandang Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya. Pelaku bersama ke empat rekannya, tertangkap tangan saat bermain judi remi diteras rumah tetangganya, Fatimah (44). Kini pelaku meringkuk dibalik sel jeruji Polsek Tanggulangin untuk mempertanggungjawabkannya. Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi membenarkan pihaknya telah mengamankan, salah satu tersangka judi remi. Sedangkan keempat temannya berhasil lolos kabur melarikan diri,ketika mengetahui kedatangan petugas polisi. “Namun identitas kelima orang tersebut, berinisial F, Y, I, dan D sudah kami kantongi. Dan kini, masih dalam pengejaran anggotanya.Tersangka ini, dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian " katanya Tertangkapnya pelaku judi remi, pada hari Sabtu 07 Oktober 2017 sekitar pukul 24.00 WIB semula anggotanya melakukan kiat patroli, setelah itu mendapatkan informasi dikawasan Dusun Kedunganten, Desa Kalitengah terdapat arena judi. “Berdasarkan informasi dari masyarakat itulah, akhirnya kami ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan " ungkap Sirdi Setelah dilakukan pengintaian, dan seketika dilakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap salah satu penjudi. “Kemudian kami bawa tersangka, beserta barang buktinya ke Polsek Tanggulangin guna diperiksa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya. Polisi menyita 1set kartu remi, uang taruhan sebesar Rp. 204 ribu,1lembar alas kardus warna cokelat, dan 1 lembar tikar warna kuning biru diamankan sebagai barang bukti. Menurut keterangan tersangka, Ainun Cholim kepada penyidik mengakui dirinya bersama keempat rekannya, bermain judi remi itu hanya sekadar iseng untuk menghilangkan capek, karena seharian bekerja di proyek tol Porong. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru