Saksi Serahkan Rp 100 Juta atas Perintah dr Aucky

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang pemeriksaan kasus bayi tabung klinik Ferina milik dr Aucky Hinting masih berlanjut pemeriksaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (11/10/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ir. Benyamin Dicson Tungga, yang dihadirkan dari pihak tergugat. Dalam keterangannya, saksi mengakui dirinya diminta oleh dr Aucky sebagai mediator guna menyelesaikan persoalan antara dr Aucky dengan Tommy Han. “Saya ditunjuk sebagai mediator karena mempunyai lisensi sekaligus berprofesi sebagai pengacara,” ujar saksi. Saksi juga mengakui dirinyalah yang menyodorkan surat pernyataan serta uang sebesar Rp 100 juta kepada Tommy Han atas perintah dr Aucky. “Uang beserta surat pernyataan saya berikan ke Tommy sekitar jam 22.00 WIB di salah satu resto siap saji di Surabaya. Maksud pemberian uang itu sebagai biaya pengganti,” terang saksi. Saksi juga mengaku yang membuat konsep surat pernyataan adalah dirinya selanjutnya ditujukan ke dr Aucky. Oleh dr Aucky isi konsep surat dianggap sudah pas. Dan selanjutnya diserahkan ke Tommy untuk ditanda tangani. Surat diserahkan ke Tommy ketika istri Tommy sedang menjalani proses persalinan. “Setelah surat pernyataan saya berikan ke Tommy, dua hari setelahnya surat tersebut diberikan kepada saya kembali dan sudah ditandatangani oleh Tommy,” ungkap saksi. Tim penasehat hukum penggugat yang diketuai Eduard Rudy SH juga menyinggung soal adanya ‘ancaman’ yang diutarakan saksi kepada Tommy. ‘Ancaman’ itu berbunyi, apabila Tommy tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut bakal ada air bah dalam keluarga Tommy’.. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh saksi. Rudy menegaskan bahwa uang itu sudah pemberian saksi tersebut sudah dikembalikan kepada dr Aucky. “Dengan begitu menunjukkan bahwa Tommy belum mendapat ganti rugi,” ujar Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini. Rudy juga menyayangkan upaya saksi yang menyodorkan surat kepada Tommy disaat Tommy sedang bingung menghadapi pendarahan istrinya akibat proses persalinan. Untuk diketahui, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada itikad baik dari dr Aucky Hinting. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik dr Aucky secara non prosedural. “Klien kami hanya menuntut dr Aucky mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya. Saat itu, Tomy Han dan Evelyn Soputra yang sudah memiliki anak perempuan mendatangi tempat praktik Dr Aucky Hinting di Klinik Ferina dijalan Irian Barat Surabaya. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi bisa mendapatkan keturunan laki-laki. Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000. Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, Dengan mengambil preimplantation embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015. Namun, pada usia kehamilan di bulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatannya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. n bd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru