SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Maraknya korupsi di level Kepala Daerah menimbulkan bahasan baru di tengah masyarakat. Salah satunya adalah tentang relevansi otonomi daerah yang mencakup hingga di tingkatan Kabupaten/Kota. Sebab, seringkali hal tersebut justru memunculkan raja-raja baru yang bahkan sampai menyebabkan lahirnya dinasti-dinasti politik. Terlebih lagi, tahun 2018 nanti dapat dikatakan sebagai tahun Pilkada Serentak.
Pakar hukum Ubhara Jamil memandang bahwa sesungguhnya UU Otoda merupakan konsep yang bisa dirubah bergantung arah kebijakan eksekutif dan legislative. Tetapi, apabila Pemerintah benar-benar menginginkan perubahan terkait UU Otoda tersebut, maka perlu ada beberapa perubahan yang dilakukan.
“Salah satunya amandemen UUD 1945. Sebab, Pasal 18 UUD 1945 mengatakan bahwa otoda ada di tangan Kab/Kota dan Provinsi. Kalau kemudian hak otoda di Kab/Kota ini dicabut, maka kan perlu perubahan di bagian tersebut,” kata Jamil ketika ditemui.
Tetapi, di sisi lain, menurut Jamil, apabila pemilihan Bupati atau Walikota dialihkan kepada DPRD Provinsi maka kemungkinan juga akan timbul masalah baru. Seperti misalnya, transaksional dan bargaining politik yang dilakukan di kamar-kamar gelap. “Ini kan bukan perkara sistem berarti. Tetapi, negara yang tidak mampu menjalankan programnya,” tambahnya.
Namun, Jamil menganggap, formulasi otoda yang menjangkau hingga tingkatan Kabupaten/Kota sudah sangat tepat. Hanya saja, perlu ada pembenahan di beberapa sisi dalam aspek pengawasan.
“Seperti misalnya, pengawasan internal dari inspektorat. Selain itu, pengawasan dari Kepolisian dan Kejaksaan juga penting. Jadi semua lini ini membantu KPK untuk mengawasi hal tersebut. Hal tersebut, akan semakin ditunjang apabila ada pengawasan dari civil society,” tegasnya.ifw
Editor : Redaksi